Peraturan Soal Properti Asing Terbit Februari

Reporter

Editor

Kamis, 7 Januari 2010 11:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementrian Negara Perumahan Rakyat akan mengusahakan agar Peraturan Pemerintah Nomer 41 tentang Kepemilikan Properti Asing bisa diselesaikan bulan Februari mendatang.

Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa mengatakan ada beberapa pasal dari peraturan ini yang akan direvisi, salah satunya tentang hak pakai.

"Orang asing dapat memiliki rumah atau hunian atau tempat tinggal dengan tanah tertentu selama lima tahun," kata Suharso ketika membuka seminar bertema "Hak Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing: Peluang dan Tantangan" di Jakarta, Kamis (7/1).

Syarat lainnya adalah pemilik properti harus tinggal di Indonesia minimal selama 14 hari dalam satu tahun dan memperkerjakan setidak-tidaknya dua orang. Peraturan ini dibuat agar sektor properti bisa menjaring investasi asing.

"Dulu peraturan ini untuk mengakomodir keperluan orang asing yang bekerja di Indonesia dan suasana globalisasi saat itu tidak seperti saat ini," terang Suharso. Namun sekarang ini peluang investasi dari sektor properti terbuka lebar.

Meski mengaku belum memiliki perhitungan yang pasti, namun menurut Suharso, jika peraturan ini diterapkan pasar properti di Indonesia akan terbuka lebar. Ditambah aliran foreign direct investment dari sektor ini yang diperkirakan minimal US$3 miliar, bahkan tiga kali lipatnya.

"Makanya ini harus dibuktikan," ujarnya. Peraturan ini, menurutnya bukan untuk memanjakan pihak asing tetapi untuk menyerap investasi. Jika pemilik mematuhi syarat tinggal 14 hari dalam setahun selama lima tahun berturut-turut, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi permanent resident.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar di sektor ini karena properti di Indonesia dinilai jauh lebih bagus daripada di negara tetangga. Selain itu harganya juga jauh lebih murah. Namun sampai saat ini properti belum dianggap sebagai aset investasi.

Persoalan yang belum diputuskan oleh pemerintah adalah apakah orang asing bisa mendapat hak hunian atau perumahan. "Selama ini hak yang diberikan ke pihak asing, di atas tanah yang dikuasai negara. Bagamana kalau tanah itu dikuasai swasta," terang menteri.

Menteri mengatakan soal ini akan dibicarakan dengan Badan Pertanahan Nasional. "Lalu pasal berikutnya perjanjian harus diikat secara tertulis antara orang asing dan pemegang hak di pejabat PPAT," katanya.

Jika orang asing tersebut akan meninggalkan Indonesia maka properti miliknya tidak dikembalikan ke negara tetapi diserahkan ke pasar atau dengan kata lain diperjualbelikan.

KARTIKA CHANDRA

Berita terkait

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

20 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

29 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

30 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

33 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

34 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

36 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

54 hari lalu

Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

Di dunia orang kaya, orang sering bertanya, apa yang bisa dibeli dengan US$1 juta.

Baca Selengkapnya

Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

55 hari lalu

Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

Bank Mandiri, melalui gelaran Mandiri Investment Forum 2024, mendorong investor untuk menangkap peluang investasi di tengah era transisi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

56 hari lalu

Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

Alex Villas Group memprediksi bisnis properti di Bali akan menguat pada 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

58 hari lalu

Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

Erick Thohir berharap BTN bisa turut membangun ekosistem pembangunan perumahan yang solutif untuk membantu mengatasi backlog perumahan.

Baca Selengkapnya