Taktik BPK Usut Aliran Dana Century Bikin Bingung

Reporter

Editor

Selasa, 1 Desember 2009 20:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Strategi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit kasus Bank Century masih menyisakan banyak pertanyaan. Badan Pemeriksa hanya meminta data transaksi yang dilakukan 51 nasabah Century kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pasca bank gagal itu mendapat kucuran dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Akibatnya, transaksi mencurigakan yang diendus Pusat Pelaporan hingga saat ini baru Rp 146 miliar.

Sumber Tempo mengatakan, Pusat Pelaporan sendiri kebingungan dengan permintaan informasi dari Badan Pengawas yang hanya melibatkan segelintir nasabah. Padahal, Badan Pengawas sebenarnya bisa saja meminta dalam skala yang lebih banyak, meski harus pula diimbangi dengan masa kerja yang lebih lama.

“PPATK praktis hanya bekerja selama dua pekan untuk menindaklanjuti permintaan sebelum BPK mengeluarkan hasil audit,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (1/12). Di sisi lain, menurut sumber itu, Pusat Pelaporan didesak untuk mengungkap seluruh aliran dana Bank Century. “PPATK tak bisa bekerja tanpa ada permintaan,” ujarnya.

Seperti yang ramai diwartakan, Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengaku telah menawarkan bantuan kepada Badan Pengawas untuk membuka rekening-rekening dalam menelusuri aliran dana Century. Namun entah mengapa, kata Darmin, tawaran itu juga ditolak Badan Pemeriksa.

Hingga kini, Pusat Pelaporan baru menemukan 59 transaksi mencurigakan yang berasal dari 44 individu dan 7 perusahaan nasabah Century senilai total Rp 146 miliar dengan besaran setiap transaksi Rp 39 juta hingga Rp 20 miliar. Laporan itu merupakan tindak lanjut permintaan Badan Pemeriksa kepada Pusat Pelaporan untuk menelusuri 51 nasabah yang terkait erat dengan Century dan telah menarik dananya pasca kucuran <I>bail out</I>. Temuan diperoleh dari laporan 10 bank dari total 16 perusahaan jasa keuangan yang disinyalir menjadi tempat pengalihan dana dari nasabah Century.

Ketua Pusat Pelaporan, Yunus Husein, mengatakan Badan Pemeriksa menilai 51 nasabah itu sebagai fokus penelusuran karena nasabah tersebut masih terkait dengan Century. Keterkaitan yang dimaksud adalah nasabah masih menjadi bagian dari Century, baik berupa hubungan saudara dengan manajemen hingga perusahaan yang terafiliasi dengan Century.

Dia pun sepakat dengan Badan Pemeriksa, bahwa seharusnya pihak terkait dengan Century tak diprioritaskan untuk mendapatkan dana setelah bank itu mendapat kucuran dana. “Itu seperti tempat gatal yang harus digaruk terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebab itu, Yunus mengaku justru khawatir dengan desakan publik yang sangat besar kepada Pusat Pelaporan agar mengusut tuntas aliran dana Century. “Ekspektasi publik kepada PPATK terlalu besar, kami khawatir diminta sejuta tapi kami hanya bisa kasih seratus,” ujarnya.

Menurut dia, penelusuran terhadap transaksi mencurigakan memang bisa dilakukan Pusat Pelaporan secara langsung jika menemukan transaksi yang telah memenuhi syarat sebagai transaksi mencurigakan, yakni menyimpang dari profil atau kebiasaan pola transaksi nasabah bersangkutan, transaksi yang patut diduga bertujuan untuk menghindari pelaporan, dan transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana.

Jika tidak langsung, maka praktis kerja Pusat Pelaporan sangat tergantung dari permintaan dan informasi awal. “Untuk yang Century kami memang tidak memiliki informasi apapun kecuali yang diminta BPK,” katanya.

Hingga berita ini dilaporkan, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi dari Badan Pemeriksa. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Pemeriksa, Dwitha Pradana, tak bisa dihubungi lewat sambungan telepon. Pesan singkat yang dilayangkan kepadanya juga hanya dijawab sedang rapat.

AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

12 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

37 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

40 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

40 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

40 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

40 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

41 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

41 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

42 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya