Perpanjangan Hak Guna Bangunan Dituntaskan Tahun Depan
Kamis, 26 November 2009 21:47 WIB
Suharso mengatakan, perpanjangan masa HGB penting untuk mendorong investasi. Karena dengan masa hak guna yang lebih panjang maka setiap bangunan bisa menjadi aset investasi. "Dan ini bukan untuk kepentingan pengembang atau orang asing tetapi untuk kepentingan rakyat Indonesia," tuturnya.
Suharso menjelaskan, setiap properti akan memiliki nilai investasi yang lebih tinggi apabila disertai sertifikat hak milik. Apalagi jika properti ini diasuransikan. "Nilai mortgage atau hipoteknya jadi meningkat," ucap dia.
Dalam kasus properti dengan sertifikat HGB pemanfaatannya akan lebih maksimal jika usia HGB diperpanjang, bukan 25 tahun seperti yang berlaku saat ini. "Kalau untuk perumahan mungkin tidak 25 tahun tetapi 90 tahun misalnya," tutur Suharso.
Dengan memperpanjang masa HGB maka, menurutnya, setiap aset properti bisa dimigrasikan menjadi modal investasi. "Kalau 25 tahun nanti harus perpanjang lagi, prosesnya lama. Apalagi kalau mau membangun beberapa blok baru selesai bangun, masa satu HGB sudah tinggal 17 tahun," tuturnya. Sementara untuk pihak asing, ia akan menyarankan agar hanya diberikan izin berupa hak pakai.
KARTIKA CANDRA