Pemerintah Siapkan Mekanisme Penertiban Lahan Terlantar
Reporter
Editor
Selasa, 17 November 2009 21:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengambilalihan lahan terlantar untuk dialokasikan sebagai lahan publik. Mekanisme yang sedang disiapkan termasuk kriteria lahan yang masuk dalam kategori ditelantarkan.
"Karena untuk menjembatani soal lahan ini susah, tidak sederhana. Pemilik tanah akan bilang ini kan hak saya," kata wakil menteri pertanian Bayu Krisnamurthi usai menghadiri rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (17/11).
"Kalau memang benar-benar ditelantarkan mudah saja kita ambil tapi bagaimana kalau tanah itu sengaja dibiarkan sementara untuk memutus siklus hama misalnya. Makanya ini sedang disiapkan aturannya," ujar Bayu.
Sebelumnya Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto mengatakan terdapat sekitar 7,13 juta hektare lahan yang ditengarai sebagai lahan terlantar. Namun Bayu mengatakan jika diidentifikasi kembali terdapat 12 juta hektare lahan lagi yang masuk kategori terlantar.
"Pertama kita harus tentukan dulu apa itu lahan terlantar. Lalu yang kedua bagaimana assesment-nya," tutur Bayu. Departemen pertanian sendiri, menurut dia, membutuhkan tambahan lahan antara dua sampai empat juta hektare lagi untuk tanaman pangan.
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.