Garuda Sewa Pengacara Hadapi Tudingan Kartel

Reporter

Editor

Selasa, 6 Oktober 2009 08:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Manajemen PT Garuda Indonesia telah menyewa pengacara dari kantor Northon White Lawyers & Notaries di Sydney, Australia, untuk menghadapi perkara tudingan kartel oleh Komisi Pengawas Kompetisi dan Konsumen Australia (Australia Competition and Consumer Commission).

"Sekiranya nanti Garuda dimintai penjelasan berkaitan hal tersebut, maka Northon White akan mewakili Garuda," kata juru bicara PT Garuda Indonesia, Pujobroto, melalui pesan pendeknya dari Hong Kong kemarin.

Menurut dia, hingga kemarin pengacara tersebut belum memberitahukan adanya panggilan sidang dari Pengadilan Federal Australia. Pengadilan ini yang akan menyidangkan perkara kartel atas laporan komisi anti perdagangan tidak sehat tersebut. Pujobroto juga enggan menjelaskan bukti-bukti apa saja yang akan diserahkan dalam persidangan nanti.

Komisi Pengawas Kompetisi dan Konsumen Australia, dalam rilisnya yang dimuat dalam situsnya pada 2 September lalu, menuding Garuda telah melakukan konspirasi dengan sejumlah maskapai lain dalam penentuan tarif tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Tarif tersebut diberlakukan untuk setiap pengiriman kargo dengan tujuan Indonesia dan Hong Kong.

Garuda juga dituding menetapkan tarif keamanan (security surcharge) dalam pengiriman kargo dari Australia dengan tujuan Indonesia dan Hong Kong. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh komisi itu, Garuda dituding telah berkonspirasi dalam kegiatan kartel tersebut dari 2001 sampai 2006.

Advertising
Advertising

Menurut Komisi ini, Garuda merupakan maskapai ke-10 yang terlibat kasus persaingan tidak sehat tersebut. Maskapai lainnya antara lain Quantas Airways, British Airways, Air France, KLM, Martinair Holland, Singapore Airlines, dan Cargolux International Airline.

Rencananya, hakim Pengadilan Federal Sydney, Jacobson, akan menggelar sidang untuk mendengarkan keterangan dari Garuda pada 22 Oktober mendatang. Garuda membantah tudingan kartel tersebut. "Kami tidak pernah mengenakan fuel surcharge dalam bentuk apa pun juga terhadap pengirim barang dari Australia," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Syatar, awal September lalu.

Namun, ia mengakui menetapkan tarif keamanan untuk kargo di Australia. "Tetapi hal tersebut tidak berdasarkan referensi dari airline lain," kata Emirsyah, "dan basis tarif itu sama sekali berbeda dengan maskapai-maskapai lainnya."

Dalam rilis yang dimuat kemarin di situs komisi tersebut menyebutkan, Pengadilan Federal Australia telah menolak permohonan banding Singapore Airlines. Pengadilan memperkuat bukti-bukti hasil investigasi komisi itu, yang didasarkan pada Undang-Undang Praktek Perdagangan Bab 155 tahun 2007 dan 2008. Ketua Komisi Pengawas Kompetisi dan Konsumen Australia Graeme Samuel menyambut baik putusan tersebut. "Ini putusan yang amat penting bagi ACCC," ujarnya. Putusan ini membuat Undang-Undang Praktek Perdagangan tersebut diyakini mampu menjangkau kegiatan kartel dari luar Australia dan berdampak bagi masyarakat di negara ini.

MARIA HASUGIAN






Berita terkait

Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

20 Desember 2022

Garuda Terima Suntikan Pemerintah Rp 7,5 Triliun, Duit Dipakai untuk Restorasi Pesawat

Pada April lalu, bos Garuda menekankan PMN tidak akan digunakan untuk membayar utang-utang perseroan.

Baca Selengkapnya

Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

20 Desember 2022

Garuda Terima PMN Rp 7,5 Triliun, Restrukturisasi Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Pemerintah mengucurkan PMN Rp 7,5 triliun kepada Garuda setelah perusahaan maskpai itu lolos penundaan kewajiban pembayawan utang (PKPU).

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

6 Desember 2022

Bos Garuda Ingin PMN Rp 7,5 Triliun Segera Cair Agar Bisa Tambah Pesawat dan Karyawan

Pemerintah akan mengucurkan PMN kepada Garuda senilai Rp 7,5 triliun pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

11 November 2022

Jelang KTT G20, Garuda Optimalkan Kelancaran Operasional Penerbangan di Bali

Masyarakat diimbau secara berkala melakukan pengecekan jadwal penerbangan, khususnya pada periode gelaran KTT G20.

Baca Selengkapnya

Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

20 Oktober 2022

Garuda Yakin Bakal Kantongi Tambahan Modal Rp 14,4 Triliun dari Rights Issue

Dalam aksi korporasi itu, Garuda akan melaksanakan rights issue sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Garuda Geber Pendapatan dari Bisnis Kargo Usai Jumlah Penumpang Tergerus

20 Oktober 2022

Garuda Geber Pendapatan dari Bisnis Kargo Usai Jumlah Penumpang Tergerus

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui perseroan sempat lesu darah lantaran pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Blak-blakan Kondisi Terakhir Keuangan Perusahaan Setelah Lolos PKPU

20 Oktober 2022

Bos Garuda Blak-blakan Kondisi Terakhir Keuangan Perusahaan Setelah Lolos PKPU

Mulai September 2021, menurut Irfan, sebenarnya Garuda Indonesia sudah mampu memperkecil gap antara pendapatan dan biaya yang dikeluarkan.

Baca Selengkapnya

Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik Mulai Oktober 2022

5 Oktober 2022

Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Rute Domestik Mulai Oktober 2022

Irfan mengungkapkan penambahan frekuensi Garuda dilaksanakan secara bertahap melalui serangkaian evaluasi.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Penerbangan Makassar-Denpasar

5 Oktober 2022

Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Penerbangan Makassar-Denpasar

Rute penerbangan Garuda lintas pulau itu akan beroperasi tiga kali per minggu mulai 7 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang

Baca Selengkapnya