Badan POM Larang Cacing Dijadikan Obat

Reporter

Editor

Selasa, 29 September 2009 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan bahan-bahan tertentu dan pembuktian atas bahan kandungan untuk obat, obat tradisional, kosmetik, makanan, dan suplemen makanan. Bahan-bahan tertentu dimaksud antara lain babi, anjing, cacing, kutu, binatang bertaring, lebah, kodok, semut, lintah.

"Pengusaha harus mampu membuktikan penggunaan bahan tertentu dalam produk bermanfaat secara ilmiah untuk mutu dan keamanan konsumen," kata Ketua Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman Suroso Natakusuma di Departemen Perindustrian, Selasa (29/9).

Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Agustus. Untuk izin baru, harus sudah memenuhi persyaratan izin edar ini. Untuk produk yang sudah memiliki izin edar, diberi waktu setahun untuk memenuhi syarat tersebut.

Masalahnya, kata Suroso, ada beberapa jenis obat, suplemen makanan dan kosmetik yang mengandung bahan tertentu, misalnya cacing. "Menurut BPOM, cacing tidak terbukti ilmiah bermanfaat untuk mutu dan keamanan konsumen serta profesional tidak sesuai secara syariah," tuturnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Kosmetik Indonesia, Putri Wardhani mengatakan sedang mempelajari aturan baru tersebut. Namun, dia menekankan, industri saat ini tengah menghadapi persaingan di pasar global. "Jadi, semakin sedikit pembatasan gerak langkah pelaku usaha akan semakin baik," tuturnya.

Mengenai kandungan bahan tertentu yang mesti diuji secara ilmiah, Putri menjelaskan, dalam satu produk dapat memiliki formula yang mengandung 20 bahan baku yang berbeda dan berasal dari berbagai tempat dan negara. "Kalau harus diaudit satu persatu prosesnya, tentu akan menjadi mahal sekali biayanya," kata Putri.

Akibatnya, lanjut dia, daya saing produk akan menurun di pasar global baik dari segi harga, kreatifitas, dan teknologi. Dia berharap, pemerintah melibatkan para pelaku usaha terkait dalam menyusun rancangan aturan dan undang-undang untuk meminimalisir dampak negatifnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Jamu, Charles Saerang justru mendukung aturan itu selama melindungi masyarakat. "Harus dibuktikan bener tidak itu bemanfaat bagi kesehatan," katanya.

NIEKE INDRIETTA

Berita terkait

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

23 Oktober 2022

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.

Baca Selengkapnya

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

23 Oktober 2022

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Baca Selengkapnya

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

22 Agustus 2022

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.

Baca Selengkapnya

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

12 Agustus 2022

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

27 Maret 2022

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.

Baca Selengkapnya

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

16 Maret 2022

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

Baca Selengkapnya

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

16 Februari 2022

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

Sebanyak 350 klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia siap melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster dengan vaksin Sinopharm,

Baca Selengkapnya

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

28 Agustus 2021

Simak, Ini Efikasi dan Keamanan Vaksin Pfizer di Indonesia

Vaksin Pfizer yang telah diterbitkan oleh BPOM RI terbukti efektif dan aman digunakan.

Baca Selengkapnya