Nasabah Bakrie Life Disarankan Tempuh Langkah Hukum  

Reporter

Editor

Rabu, 16 September 2009 13:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyarankan nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya.

"Kalau nasabah ingin uangnya kembali, sesuai kontrak asuransi, jika ada sengketa ada langkah-langkah yang bisa ditempuh mereka," ujar Kepala Biro Pengawas Perasuransian Badan Pengawas Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (16/9).

Ia menolak mengintervensi kasus gagal bayar itu dengan mendesak Bakrie Life membayar kewajibannya pada nasabah. "Nanti nggak sesuai kontrak dan polis antara Bakrie Life dan nasabah," kata dia.

Ratusan nasabah produk Diamond Investa Bakrie Life tak bisa mencairkan dana investasi plus imbal hasilnya sejak November tahun lalu. Umumnya mereka tergiur dengan produk ini karena menawarkan imbal hasil 1,5 persen di atas bunga deposito per tahun. Tapi saat harga saham terjun bebas akibat krisis global, pengembalian dana para nasabah macet.

Isa enggan menjelaskan bagaimana masalah Bakrie Life tersebut bisa lolos dari pengawasannya, serta langkah apa yang akan dilakukan Badan Pengawas. Ia hanya berkomentar, regulator sudah dan akan selalu bertindak sesuai peraturan yang ada.

Adapun mengenai penyebab gagal bayar, Isa melihat ada beberapa hal yang mengakibatkannya. Pertama, ketidakcermatan pengelola Bakrie Life dalam menjalankan bisnisnya. Kedua, ada kemungkinan terjadi pelanggaran usaha.

Ketiga, kondisi ekonomi global yang buruk pada paruh kedua tahun lalu membuat portofolio investasi Bakrie Life di pasar saham ikut amblas. Masalah keempat ialah cara penanganan krisis dan pasca krisis oleh pengelola yang tidak berhati-hati dan merugikan nasabah.

Isa menengarai saat pembayaran dana oleh Bakrie mulai macet, nasabah mendesak pencairan dana dan sebagian dikabulkan. "Mereka mungkin datang dengan marah-marah sehingga manajemen tidak bisa menolaknya. Tapi akibatnya hanya nasabah awal yang mendapat dana, sedangkan nasabah yang datang belakangan tidak bisa," tuturnya.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

13 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

15 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

33 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

51 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

51 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

51 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

51 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

54 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya