Kawasan Ekonomi Khusus Wajib Beri Tempat Untuk Usaha Kecil

Reporter

Editor

Selasa, 15 September 2009 11:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kawasan Ekonomi Khusus bakal diwajibkan memberi ruang bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

"Pemihakan kepada usaha kecil ini ditujukan agar mereka bisa bersinergi dengan penanam modal," ujar Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono seusai rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Senin malam.

Namun, ketentuan mengenai lokasi spesial untuk usaha kecil ini tidak dirinci dalam Rancangan Undang-undang Kawasan Ekonomi Khusus, yang bakal disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna parlemen hari ini.

"Nanti ditentukan aturannya oleh Dewan Nasional," kata Bambang. Pasalnya, tiap kawasan ekonomi memiliki karakter yang berbeda. Ia mencontohkan, dalam kawasan ekonomi sektor manufaktur, usaha kecil bisa diikutsertakan membuat kemasannya.

Adapun Dewan Nasional, yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, akan dibentuk oleh Keputusan Presiden. Dewan Nasional adalah bagian dari struktur kelembagaan dua tingkat dalam penyelenggaraan kawasan ekonomi.

Lembaga satunya lagi ialah Dewan Kawasan, yang menjadi pelaksana kebijakan di daerah sekaligus administrator kawasan. Dewan ini diketuai gubernur dengan bupati atau walikota terkait sebagai wakil ketua, dan beranggotakan unsur pemerintah pusat serta daerah.

Bambang menuturkan, kini pihaknya berkonsentrasi menyusun Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang baru ini. Satu Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penetapan kawasan ekonomi khusus ia harapkan bisa rampung dalam waktu kurang dari enam bulan. Lima Peraturan Pemerintah lagi, yang antara lain mengatur pembiayaan, fasilitas pajak, dan kepabeanan, mengantri di belakangnya.

Legislator Partai Amanat Nasional Mardiana Indraswati meminta pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana Undang-undang ini agar dapat berjalan efektif. Ia mengingatkan, "Undang-undang ini harus selaras dan sinkron dengan Undang-undang lain yang terkait." Misalnya, Undang-undang Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Kepabeanan, Pajak, serta Pendapatan dan Retribusi Daerah.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

13 menit lalu

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura.

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

37 menit lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

1 jam lalu

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

Baca Selengkapnya

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

2 jam lalu

Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.

Baca Selengkapnya

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

3 jam lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

4 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

4 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

4 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

5 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya