TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Didik Akhmadi mengungkapkan, ada indikasi praktek oligopoli oleh sejumlah pemain tertentu dalam industri gula. Indikasinya, harga yang tinggi dan terjadi kelangkaan barang. "Ada yang mengendalikan harga karena dia punya kekuatan pasar," ujarnya.
Didik menjelaskan, referensi harga gula putih konsumsi dari pemerintah adalah sekitar Rp 7.000 per kg. Kenaikan harga masih dinilai wajar apabila mencapai sekitar Rp 8.000 per kg. Sementara harga gula putih konsumsi sudah lebih dari Rp 10.000 per kg. "Kalau kenaikan harga di atas Rp 8.000 per kg itu berarti ada indikasi tidak normal," jelasnya.
Karena itu, masalah kemelut harga gula putih konsumsi ini akan dibawa ke dalam rapat Komisi untuk ditindaklanjuti. "Kalau disetujui, KPPU akan memanggil produsen dan pihak-pihak yang terkait gula," kata Didik.
Pekan lalu pemerintah menyampaikan rencana untuk menambah kuota impor gula mentah (raw sugar) dan rafinasi untuk mengatasi lonjakan harga gula putih konsumsi. Sebab pemerintah berpendapat tingginya harga gula dipengaruhi kenaikan konsumsi oleh industri makanan dan minuman dan harga gula internasional. Industri makanan dan minuman menyerap gula putih konsumsi karena pasokan gula rafinasi kurang.