Bila Bersalah, Izin Auditor Waskita Terancam Dicabut
Kamis, 27 Agustus 2009 16:05 WIB
Menurut Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, selain menindak mantan direksi yang terlibat, Kementerian juga meminta Departemen Keuangan menindak auditor perseroan jika terbukti bersalah. “Kalau perlu cabut izinnya,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu (26/8) malam. Agar adil, mantan direksi akan diadili di peer review dan akuntan.
Kementerian menemukan pencatatan kelebihan laba bersih sejak 2004 hingga 2007 dengan total hampir Rp 500 miliar. Kelebihan pencatatan laba bersih ini baru diketahui Kementerian empat tahun kemudian saat Kementerian merotasi jabatan direksi BUMN. “Bahkan Waskita lolos juga di DPR untuk izin penerbitan saham publik,” ucap dia.
Akibat kejadian ini pemerintah menunda rencana penerbitan saham perdana Waskita hingga perusahaan tersebut berhasil direstrukturisasi oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Sofyan mengatakan dibutuhkan dana suntikan Rp 200 miliar untuk menyehatkan Waskita.
Dia menyatakan, Kementerian akan mengambil tindakan tegas pada para mantan direksi. Bila tak terbukti bersalah, mantan direksi akan diminta mengembalikan tantiem atau bonus. Jika terbukti maka Kementerian akan memecat mereka.
Menurut laporan keuangan Waskita di situsnya, perusahaan mencatat laba bersih Rp 34,1 miliar pada 2007. Berturut-turut pada 2006, 2005, dan 2004 mencatat laba bersih Rp 54,85 miliar, Rp 50,28 miliar, dan Rp 52,68 miliar.
RIEKA RAHADIANA