Penyediaan Listik Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Senin, 17 Agustus 2009 10:32 WIB
"Pemerintah setempat yang akan menunjuk pelaksana penyedia listrik, serta menerapkan tarif dan subsidi, tanpa persetujuan pusat," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono hari ini.
Ia mengatakan undang-undang ini akan memberi kesempatan bagi swasta, koperasi, dan badan usaha milik daerah dalam menyediakan listrik di wilayah yang belum terjangkau oleh PT PLN (Persero).
Konsep tersebut bisa diterapkan di pulau-pulau sekitar Batam, beberapa daerah di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. "PLN juga tidak perlu dipecah atau dibuat menjadi anak usaha setiap daerah," katanya. "Pembukuan saja yang berbeda."
Terkait dengan regionalisasi tarif, pemerintah akan membuat peraturan turunan dari undang-undang yang baru agar bisa dihitung keekonomiannya. Ia menilai tarif di Pulau Jawa yang di atas 900 watt ampere tidak perlu disubsidi lagi.
Rancangan undang-undang ini akan diajukan ke sidang paripurna DPR RI pada September nanti. "Undang-undang tersebut merupakan pengganti dan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 1985," ujar Jacobus.
Analis kelistrikan Fabby Tumiwa beberapa waktu lalu mendesak pemerintah dan anggota Dewan menunda pengesahan RUU Ketenagalistrikan. Sebab, undang-undang itu berpotensi menciptakan inefisiensi pengusahaan tenaga listrik melalui pembentukan badan usaha, penetapan tarif wilayah, serta subsidi yang tidak terarah.
Kelemahan mendasar undang-undang itu adalah ketidakjelasan kebijakan dan instrumen. Contohnya, pemerintah tetap mempertahankan subsidi yang tidak terarah dan selektif, ketidakjelasan tarif dan biaya tenaga listrik yang akan menghambat investasi tenaga listrik.
SORTA TOBING