UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Akan Tingkatkan Pendapatan Daerah

Reporter

Editor

Rabu, 12 Agustus 2009 15:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiasmo menegaskan, revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan meningkatkan proporsi pendapatan asli daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar dua kali lipat.

Jika selama ini proporsinya hanya mencapai 7 persen, kata Mardiasmo, dengan ketentuan yang baru itu pendapatan asli daerah bisa mencapai 14 persen dari anggaran daerah.

Adapun soal dampaknya terhadap industri otomotif, Mardiasmo juga tidak khawatir. Pasalnya, revisi undang-undang itu hanya memberikan opsi kisaran tarif pajak. Penetapan tarif sesungguhnya oleh pemerintah daerah, harus diatur dalam peraturan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ”Ketika di sana, nanti pasti akan melibatkan masyarakat termasuk industri,” katanya.

AGOENG WIJAYA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

53 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya