Kepala BPPN: PKPS Diperpanjang Karena Aset Didiamkan

Reporter

Editor

Jumat, 11 Juli 2003 14:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gde Ary Suta mengatakan perpanjangan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dari empat tahun menjadi sepuluh tahun. Hal ini dikarenakan tak adanya tindakan konkret yang dilakukan terhadap aset di BPPN yang terkait dengan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). “Kami ambil inisiatif perpanjangan karena selama ini MSAA didiamkan,” ujarnyakepada pers seusai menghadiri acara silaturahmi awal tahun 2002 di Jakarta, Jumat (4/1) siang. Kebijakan perpanjangan ini diambil setelah melihat perkembangan PKPS selama tiga setengah tahun yang tidak ada perkembangan yang signifikan. Selain itu, lanjut dia, di BPPN selama ini termasuk pemerintah sebelumnya selalu on dan off. “Kalau terus begitu apa yang harus dipegang. Saya mengambil inisiatif itu justru karena hal tersebut sudah jalan,” paparnya beralasan. Putu juga menerangkan bahwasannya perpanjangan tersebut merupakan bagian dari prosedur inisiatif yang bisa diambil. Seperti diketahui selama ini baru Salim Group saja yang menjalankan MSAA dengan baik. Tetapi, Putu memaparkan bahwa hal itu bukan kesalahan debitor semata, melainkan persetujuan yang sudah ditandatangani tidak ada kepastiannya. “Agreement sudah, dibilang off. Kepastiannya dimana?” kata mantan Kepala Bapepam itu. Putu juga menekankan jangan hanya memperhatikan masalah orang per orang, terutama media massa yang sering kali mempertanyakan kelanjutan aset-aset Syamsul Nursalim, seperti Dipasena, Gajdah Tunggal dan JT Petrochem, yang sekarang dikuasai BPPN. Justru karena itulah menjadi salah satu alasan buat BPPN untuk mengusulkan perpanjangan PKPS ini. PKPS itu menurutnya, baru payung yang dibuat. Pada saat implementasinya juga masih harus dilihat kasus per kasus. Jadi, tidak bisa dipukul rata diperpanjang sepuluh tahun semua. “Itu maksimum sepuluh tahun. Jadi dikasih kesempatan buat mereka untuk mau membayar,” kata Putu. Selanjutnya Putu menekankan harus membuat dan mempunyai payung agar kebijakan yang diambil ada dasarnya. “Payungnya itu adalah keputusan KKSK tersebut,” ujar dia. Mengenai kelanjutan aset direstrukturisasi di Asset Management Credit (AMC), Putu menjelaskan, kalau habis masa tugas BPPN, pemerintah bisa menjual utang atau menunggu setiap periode pembayaran. “Bisa juga dengan opsi ketiga, yaitu menjual asetnya,” ujar Putu. (Ebnu Yufriadi-Tempo News Room)

Berita terkait

5 Mei Ditetapkan Hari Bidan Sedunia, Begini Sejarahnya

3 menit lalu

5 Mei Ditetapkan Hari Bidan Sedunia, Begini Sejarahnya

Hari Bidan Sedunia dirayakan setiap tanggal 5 Mei sebagai penghargaan kepada para profesional kesehatan yang telah memberikan kontribusi besar dalam perawatan.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

6 menit lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

11 menit lalu

Wakil Ketua MWA: 7 Bakal Calon Berpotensi Jadi Rektor Unpad 2024-2029l

Terdapat 14 bakal calon dalam pemilihan Rektor Universitas Padjajaran atau Unpad.

Baca Selengkapnya

Indonesia Memimpin Perjudian Online Dunia, Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak

13 menit lalu

Indonesia Memimpin Perjudian Online Dunia, Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

13 menit lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 menit lalu

Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Tetap Bangga Meski Gagal Bawa Indonesia Juara

21 menit lalu

Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Tetap Bangga Meski Gagal Bawa Indonesia Juara

Ester Nurumi Tri Wardoyo dikalahkan He Bing Jao lewat pertarungan sengit tiga game saat duel Indonesia melawan Cina di final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Juara Piala Uber Sepanjang Masa setelah Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

21 menit lalu

Daftar Juara Piala Uber Sepanjang Masa setelah Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

Tunggal bulu tangkis putri Indonesia harus puas menjadi runner-up Piala Uber 2024 setelah kalah 0-3 dari Cina.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

25 menit lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada

Baca Selengkapnya

Tim Piala Uber Capai Final, Greysia Polii: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia yang Selalu Diremehkan

35 menit lalu

Tim Piala Uber Capai Final, Greysia Polii: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia yang Selalu Diremehkan

Greysia Polii merasa, meski kalah melawan China, pencapaian tim Uber Indonesia 2024 ini merupakan kemenangan bagi para perempuan Indonesia.

Baca Selengkapnya