Kepala BPPN: PKPS Diperpanjang Karena Aset Didiamkan
Reporter
Editor
Jumat, 11 Juli 2003 14:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gde Ary Suta mengatakan perpanjangan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dari empat tahun menjadi sepuluh tahun. Hal ini dikarenakan tak adanya tindakan konkret yang dilakukan terhadap aset di BPPN yang terkait dengan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). “Kami ambil inisiatif perpanjangan karena selama ini MSAA didiamkan,” ujarnyakepada pers seusai menghadiri acara silaturahmi awal tahun 2002 di Jakarta, Jumat (4/1) siang. Kebijakan perpanjangan ini diambil setelah melihat perkembangan PKPS selama tiga setengah tahun yang tidak ada perkembangan yang signifikan. Selain itu, lanjut dia, di BPPN selama ini termasuk pemerintah sebelumnya selalu on dan off. “Kalau terus begitu apa yang harus dipegang. Saya mengambil inisiatif itu justru karena hal tersebut sudah jalan,” paparnya beralasan. Putu juga menerangkan bahwasannya perpanjangan tersebut merupakan bagian dari prosedur inisiatif yang bisa diambil. Seperti diketahui selama ini baru Salim Group saja yang menjalankan MSAA dengan baik. Tetapi, Putu memaparkan bahwa hal itu bukan kesalahan debitor semata, melainkan persetujuan yang sudah ditandatangani tidak ada kepastiannya. “Agreement sudah, dibilang off. Kepastiannya dimana?” kata mantan Kepala Bapepam itu. Putu juga menekankan jangan hanya memperhatikan masalah orang per orang, terutama media massa yang sering kali mempertanyakan kelanjutan aset-aset Syamsul Nursalim, seperti Dipasena, Gajdah Tunggal dan JT Petrochem, yang sekarang dikuasai BPPN. Justru karena itulah menjadi salah satu alasan buat BPPN untuk mengusulkan perpanjangan PKPS ini. PKPS itu menurutnya, baru payung yang dibuat. Pada saat implementasinya juga masih harus dilihat kasus per kasus. Jadi, tidak bisa dipukul rata diperpanjang sepuluh tahun semua. “Itu maksimum sepuluh tahun. Jadi dikasih kesempatan buat mereka untuk mau membayar,” kata Putu. Selanjutnya Putu menekankan harus membuat dan mempunyai payung agar kebijakan yang diambil ada dasarnya. “Payungnya itu adalah keputusan KKSK tersebut,” ujar dia. Mengenai kelanjutan aset direstrukturisasi di Asset Management Credit (AMC), Putu menjelaskan, kalau habis masa tugas BPPN, pemerintah bisa menjual utang atau menunggu setiap periode pembayaran. “Bisa juga dengan opsi ketiga, yaitu menjual asetnya,” ujar Putu. (Ebnu Yufriadi-Tempo News Room)
Berita terkait
5 Mei Ditetapkan Hari Bidan Sedunia, Begini Sejarahnya
3 menit lalu
5 Mei Ditetapkan Hari Bidan Sedunia, Begini Sejarahnya
Hari Bidan Sedunia dirayakan setiap tanggal 5 Mei sebagai penghargaan kepada para profesional kesehatan yang telah memberikan kontribusi besar dalam perawatan.
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran
16 menit lalu
Penjelasan Jubir Luhut Soal Orang "Toxic" di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan maksud dari orang toxic dalam pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyebut istilah itu saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang kabinetnya.