Bank sentral mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 11/4/PBI/2009 tertanggal 17 April 2009 yang mengubah peraturan Bank Indonesia nomor 10/37/PBI/2008 tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah. Pada aturan baru, perbankan mendapat empat opsi penyelesaian transaksi derivatif termasuk produk terstruktur.
Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah, revisi itu pada dasarnya memberi penegasan alternatif penyelesaian masalah transaksi derivatif. Aturan bertujuan menegaskan aturan sebelumnya. "Itu untuk menjaga stabilitas moneter," kata Halim kepada Tempo di Jakarta, Senin (20/4) petang.
Dia melanjutkan, penyelesaian transaksi itu bisa dilakukan sepanjang ada kesepakatan tertulis antar pihak-pihak yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. "Penyelesaiannya sedapat mungkin menggunakan rupiah," ujar dia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono mengatakan perbankan harus transparan dalam menjual produk derivatif supaya nasabah yang membeli produk memahami semua risiko yang kemungkinan akan terjadi. Bank sentral akan segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perbankan menjual produk itu secara transparan. "Derivatif harus segera diatur supaya tidak merugikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, transparansi itu juga berlaku untuk penjualan produk-produk yang dikeluarkan lembaga keuangan asing (offshore). Bank harus memberikan informasi penggunaan dana yang diinvestasikan nasabah melalui produk itu. Produk asing yang dijual juga harus dipastikan terdaftar di negara tempat produk itu dikeluarkan.
Sebelumnya, negara-negara G-20 saat ini tengah menyiapkan aturan bersama untuk mengendalikan produk derivatif yang ternyata sangat mempengaruhi pergerakan nilai tukar. Para menteri keuangan serta gubernur bank sentral negara maju dan berkembang anggota G-20 sepakat berjuang keras mengakhiri krisis dengan membersihkan sektor perbankan dari aset-aset beracun yang menggerogoti kinerja mereka.
Negara-negara G20 juga sepakat mempererat kerja sama d pengawasan bank. Peringkat utang perusahaan, hedge fund, dan pasar kredit derivatif adalah termasuk yang akan menjadi subyek pengawasan utama. Perbankan di seluruh dunia mengalami kerugian lebih dari US$ 1,2 triliun akibat krisis ini.
"Upaya-upaya yang sudah dilakukan akan percuma jika sistem keuangan tidak diperbaiki lebih dulu," kata Gubernur Bank Sentral Prancis, Christian Noyer, Sabtu (18/4) lalu.
EKO NOPIANSYAH