Jaga Moneter, Bank Sentral Revisi Aturan Valas

Reporter

Editor

Selasa, 21 April 2009 10:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia merevisi aturan soal transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk menjaga stabilitas moneter. Revisi tersebut memberikan alternatif penyelesaian yang lebih ringan bagi bank.

Bank sentral mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 11/4/PBI/2009 tertanggal 17 April 2009 yang mengubah peraturan Bank Indonesia nomor 10/37/PBI/2008 tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah. Pada aturan baru, perbankan mendapat empat opsi penyelesaian transaksi derivatif termasuk produk terstruktur.

Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah, revisi itu pada dasarnya memberi penegasan alternatif penyelesaian masalah transaksi derivatif. Aturan bertujuan menegaskan aturan sebelumnya. "Itu untuk menjaga stabilitas moneter," kata Halim kepada Tempo di Jakarta, Senin (20/4) petang.

Dia melanjutkan, penyelesaian transaksi itu bisa dilakukan sepanjang ada kesepakatan tertulis antar pihak-pihak yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. "Penyelesaiannya sedapat mungkin menggunakan rupiah," ujar dia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono mengatakan perbankan harus transparan dalam menjual produk derivatif supaya nasabah yang membeli produk memahami semua risiko yang kemungkinan akan terjadi. Bank sentral akan segera mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perbankan menjual produk itu secara transparan. "Derivatif harus segera diatur supaya tidak merugikan," ujarnya.

Dia menjelaskan, transparansi itu juga berlaku untuk penjualan produk-produk yang dikeluarkan lembaga keuangan asing (offshore). Bank harus memberikan informasi penggunaan dana yang diinvestasikan nasabah melalui produk itu. Produk asing yang dijual juga harus dipastikan terdaftar di negara tempat produk itu dikeluarkan.

Sebelumnya, negara-negara G-20 saat ini tengah menyiapkan aturan bersama untuk mengendalikan produk derivatif yang ternyata sangat mempengaruhi pergerakan nilai tukar. Para menteri keuangan serta gubernur bank sentral negara maju dan berkembang anggota G-20 sepakat berjuang keras mengakhiri krisis dengan membersihkan sektor perbankan dari aset-aset beracun yang menggerogoti kinerja mereka.

Negara-negara G20 juga sepakat mempererat kerja sama d pengawasan bank. Peringkat utang perusahaan, hedge fund, dan pasar kredit derivatif adalah termasuk yang akan menjadi subyek pengawasan utama. Perbankan di seluruh dunia mengalami kerugian lebih dari US$ 1,2 triliun akibat krisis ini.

"Upaya-upaya yang sudah dilakukan akan percuma jika sistem keuangan tidak diperbaiki lebih dulu," kata Gubernur Bank Sentral Prancis, Christian Noyer, Sabtu (18/4) lalu.

EKO NOPIANSYAH

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya