Kantor Pusat Bank IFI Disegel

Reporter

Editor

Jumat, 17 April 2009 11:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kantor Pusat Bank IFI di Plaza ABDA, Sudirman, Jakarta untuk sementara tidak bisa melayani para nasabah. Tamu pun tidak diperkenankan. Pintu depan Bank IFI dikunci, sementara dengan karyawan masih berada di tempat operasional seperti biasa.

Menurut pantauan Tempo, di depan pintu tertulis pemberitahaun terhitung sejak tanggal 17 April 2009 izin usaha PT Bank IFI dicabut berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indoensia Nomor 11/19/KEB.GBI/2009 Tentang Pencabutan Usaha PT Bank IFI.

Selain itu terdapat pula semacam segel dengan tulisan "Dalam Penguasan Lembaga Penjamin Simpanan. Seluruh aset dokumen milik atau yang dikuasai bank ini berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai ketentuan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Barang siapa yang memindahkan, menggunakan, mengambil atau mengalihkan hak atas aset atau dokumen milik atau yang dikuasai bank ini tanpa persetujuan LPS atau merusak aset milik atau yang dikuasai bank ini diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".

Di depan kantor beberapa menit lalu terparkir dua kendaraan Land Rover bersirene yang belakangan diketahui merupakan milik rombongan dari Bank Indonesia.

Seorang petugas yang enggan disebutkann namanya mengatakan, rombongan Bank Indoensia sejak tadi pagi berada di dalam kantor Bank IFI didampingi anggota LPS. "Ini katanya likuidasi," kata petugas tersebut.

Hingga saaat ini sebagian tim BI dan LPS masih di dalam kantor, sedangkan sebagian lainnya menuju kantor-kantor cabang Bank IFI. Sedangkan sampai berita ini diturunkan pejabat bank IFI belum bisa dimintai keterangan.

Bank Indonesia Jumat (17/4) resmi mencabut izin operasional Bank IFI. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus Djaelani membenarkan berhentinya operasioanl Bank IFI dicabut oleh Bank Indonesia.

Namun, nasabah diharapkan tidak mengkhawatirkan dananya di bank tersebut. "Total dana pihak ketiga di bank tersebut sekitar Rp 250 miliar, tapi kemungkinan yang akan kami bayarkan Rp 175 miliar," kata Firdaus kepada Tempo, Jumat (17/4).

Pihak Lembaga Penjamin, kata Firdaus, seperti biasa akan memverikasi data-data dan menyiapkan dana jaminan bagi nasabah.

AGOENG WIJAYA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.

Baca Selengkapnya

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.

Baca Selengkapnya

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.

Baca Selengkapnya

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."

Baca Selengkapnya