TEMPO Interaktif, Jakarta:Akuisisi PT. Alfa Retailindo (Alfa) oleh PT. Carrefour Indonesia dapat dibatalkan jika Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti akuksisi tersebut merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Wakil ketua KPPU Didik Ahmadi mengatakan jika terbukti bersalah, Carrefour akan menerima sanksi berupa pembatalan akuisisi, denda ataupun ganti rugi. "Nantinya majelis komisi yang memutuskan akuisisi itu dibatalkan,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor KPPU, Jakarta Kamis (2/4).
KPPU memperkarakan akuisisi Carrefour dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menurut Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi pemeriksaan awal pada Januari hingga 11 Maret 2009 ditemukan Carrefour telah menguasai pangsa pasar di atas 50 persen. "Pangsa pasar meningkat tajam paska akuisisi, ini sudah monopoli. Jika kasus yang sama terjadi di Amerika, merger sudah diblok," tegasnya.
Paska akuisisi Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98 persen. Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok. "Pemasok memiliki pilihan terbatas dan kesulitan memenuhi kemauan Carrefour," kata dia.
Pemasok juga mengeluhkan lonjakan biaya yang harus ditanggung paska akuisisi. Produk kosmetik misalnya, biaya yang ditanggung pemasok meningkat dari 13 persen menjadi 33 persen dari harga penjualan. "Beban itu termasuk budget promosi, diskon promosi dan biaya rabat," tambahnya. Beban inilah yang kemudian diberikan pada konsumen dan menyebabkan harga konsumen tinggi. "Pada akhirnya yang dirugikan konsumen, kerugiannya mencapai triliunan," ujarnya.
Januari 2008 lalu, Carrefour telah mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dengan nilai mencapai Rp 674 miliar atau 49,3 juta euro. Dengan mengakuisisi Alfa, maka Carefour menguasai hampir 70 gerai di seluruh Indonesia.