TEMPO Interaktif, Balikpapan: Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Andi Harahap melaporkan perusahaan minyak dan gas, Chevron ke polisi. Perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat ini diduga menyalahi ketentuan dengan menjual besi tua tanpa izin dari pemerintah daerah setempat. "Sudah secara resmi kami laporkan kepada kepolisian," kata Andi Harahap, Senin (16/2).
Ia mempermasalahkan Chevron yang melelang besi tua senilai Rp 2,5 miliar tanpa sepengetahuan Kabupaten Penajam. Selama bertahun-tahun, besi tua bekas eksplorasi migas ini ditampung di Penajam. "Tempat penampungannya saja seluas satu hektare. Bisa dibayangkan total beratnya," paparnya.
Harahap menduga ada tindak pidana korupsi dalam pelelangan besi-besi tua Chevron. Menurutnya, semenjak membuka sumur eksploitasi migas di Penajam, Chevron tidak pernah transparan setiap menjual aset-asetnya yang sudah tua. SG Wibisono
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
3 April 2023
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
1 Februari 2023
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.