TEMPO Interaktif, New York: The Federal Reserve, Bank Sentral AS, memutuskan menyelamatkan perusahaan raksasa asuransi American International Group dari kebangkrutan dengan memberikan pinjaman US$ 85 miliar (Rp 801,46 triliun) dengan jaminan hampir 80 persen saham perusahaan.
Semua aset AIG dijanjikan untuk menjamin pinjaman, menurut New York Times dan jaringan bisnis CNBC, yang mengutip sumber yang mengarahkan negosiasi.
Berita ini muncul setelah Menteri Keuangan Henry Paulson dan Ketua Fed Ben Bernanke mengunjungi Capitol Hill kemarin petang untuk bertemu pimpinan puncak Kongres, menurut laporan Times.
Saham AIG-perusahaan dengan aset US$ 1 triliun (Rp 9.400 triliun) dan menguasai banyak pasarp--terjun bebas Selasa, menurun 70 persen pada pembukaan pasar, sempat naik dan kemudian ditutup menurun 21 persen setelah jatuh 60 persen Senin.
Gubernur New York David Paterson sebelumnya mengatakan AIG memiliki satu hari untuk memperoleh hingga US$ 80 miliar untuk menunda kepailitan dan menghindari bencana keuangan.
"Saya pikir mereka memiliki satu hari.. kita saat ini berada pada moment apakah mereka dapat memutuskan bersama. Saya kita itu membutuhkan US$ 75 hingga 89 miliar," kata Paterson kepada televisi CNBC.
Dalam pernyataan publik pertama sejak sahamnya jatuh bebas dengan kekhawatiran akan bangkrut, AIG mengatakan pelayanan asuransi, pensiun dan jasa keuangan lainnya berjalan normal.
Pernyataan itu menambahkan bahwa AIG terus mencari alternatif untuk meningkatkan likuiditas jangka pendek di perusahaan induk. Rencana itu tidak termasuk berbagai upaya untuk mengurangi modal anak perusahaannya.
AFP/Erwin
Berita terkait
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris
12 hari lalu
Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.
Baca SelengkapnyaHSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
14 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.
Baca SelengkapnyaKCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan
32 hari lalu
Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.
Baca SelengkapnyaTony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia
50 hari lalu
Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan
50 hari lalu
Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
50 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaPTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?
50 hari lalu
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?
Baca SelengkapnyaKPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life
53 hari lalu
Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia
Baca SelengkapnyaPrudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z
22 Februari 2024
Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.
Baca SelengkapnyaThailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta
17 Februari 2024
Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.
Baca Selengkapnya