TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran batik tekstil buatan Cina di Indonesia. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah batik Cina masuk secara illegal atau <I>dumping</I>. “Jika <I>dumping</I>, maka pemerintah harus mengetahui biaya produksi pengekspor dan membuktikan impor tersebut merugikan produsen dalam negeri,” katanya, Rabu (10/9).
Data Departemen Perindustrian menyebutkan, impor ilegal tekstil bercorak batik senilai Rp 290 miliar beredar di pasar domestik. Angka itu 10 persen dari nilai produksi bati nasional sebesar Rp 2,9 triliun.
Menurut Mari, pengusaha batik disarankan membuat corak yang lebih baik dari tekstil bati buatan Cina. Cara ini dilakukan agar produk tekstil batik Indonesia tidak tergeser produk impor. Dia meminta, meminta produk batik tulis, cap, dan tekstil tidak disamakan. "Kalau batik tekstil namanya juga tekstil, bisa dilakukan siapa saja," ujarnya.
Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia
8 hari lalu
Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendukung rencana pagelaran fashion show oleh Dian Natalia Assamady bertajuk "Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia".
KBRI Canberra Gelar Promosi Batik di Australia, Potensi Transaksi Capai Rp 200 Juta
28 Februari 2024
KBRI Canberra Gelar Promosi Batik di Australia, Potensi Transaksi Capai Rp 200 Juta
Kedutaan Besar RI di Canberra menggelar promosi batik di Balai Kartini, Australia. Agenda tersebut dilaksanakan melalui Atase Perdagangan Canberra bersama Asosiasi Pengusaha Perancang Mode Indonesia (APPMI).