226 Ribu Koperasi Masuk Daftar Tunggu Penerima Dana Kompensasi BBM
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 15:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) Ali Marwan Hanan mengatakan sedikitnya 226 ribu koperasi masuk dalam daftar tunggu penerima dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kendati demikian, kata dia, tidak semuanya bakal menerima dana kompensasi Rp 90 miliar. Dana tersebut akan disalurkan ke sejumlah koperasi simpan pinjam. “Sedangkan lembaga keuangan masyarakat (LKM)) tidak akan mendapatkan kucuran dana karena telah mendapat dana kompensasi pada tahun lalu sebesar Rp 50 miliar. Tapi jangan lupa di antara LKM-LKM itu, sekarang telah menjadi koperasi,” ujarnya kepada pers seusai Shalat Jumat, di Jakarta, Jumat (18/1). Ali Marwan membantah jika LKM-LKM tersebut akan mendapatkan kembali dana kompensasi. Ia menjelaskan suatu bentuk LKM yang berbadan hukum punya kesempatan mendapatkan dana itu, namun diusahakan tidak untuk kedua kalinya. Dia mengungkapkan, setiap provinsi pada tahun lalu mendapatkan dana kompensasi. Dana tersebut akan terbagi ke dalam empat kabupaten dengan perhitungan setiap kabupatennya mendapatkan jatah lima koperasi. Ia memperkirakan pada tahun ini meningkat menjadi enam koperasi per kabupaten. Dana sebesar Rp 90 miliar itu akan dibagi ke 110 kabupaten atau 624 koperasi. Menurut dia, kantor Kementerian koperasi dan UKM menerima masukan dari Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Kedua lembaga tersebut memberikan laporan secara transparan mengenai penyaluran dana kompensasi selama ini. Ia menandaskan pihaknya tidak akan menunda-nunda penyaluran dana tersebut. Pengajuan dana dapat dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang dipilih di tiap kabupaten dengan dilengkapi surat-surat. Agar dana bisa disalurkan pada awal Februari, maka dia berharap agar permohonan dana sudah masuk ke kantor pada akhir Januari. Dalam kesempatan ini, Hanan juga menyampaikan bantahannya terhadap berita yang mengatakan bahwa setiap koperasi mendapat jatah sebesar Rp 200 juta. "Mungkin itu salah kutip, yang benar adalah setiap koperasi mendapat Rp 100 juta," ujar dia. (Istiqomahtul Hayati-Tempo News Room)
Berita terkait
Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024
11 menit lalu
Kalahkan LaVani, Tim Bola Voli Putra Jakarta STIN BIN Rebut Puncak Klasemen Proliga 2024
Tim bola voli putra Jakarta STIN BIN merebut puncak klasemen sementara PLN Mobile Proliga 2024 setelah mengalahkan Jakarta LavAni.