TEMPO Interaktif, Balikpapan:Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memeriksa subkontraktor PT Kaltim Prima Coal terkait penyerobatan lahan hutan. Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh orang dari pukul 10.00-16.00 WITA. Pantauan Tempo, salah seorang yang diperiksa adalah warga negara asing. Mereka semua didampingi pengacara. Menurut Kepala Kepolisian Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Polisi Indarto, pihaknya akan mengusut kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Kaltim Prima Coal. Namun, dia menolak memberikan hasil pemeriksaan. "Tanya saja pada penyidik," ujarnya, Selasa (19/8). Sayangnya, Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arief Wicaksono dan Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Puji Riyanto tidak bisa dihubungi. Mengenai pemeriksaan Presiden Direktur Kaltim Prima Coal Ari Hudaya, Indarto menyatakan tidak bisa memastikannya. "Itu masalah yang sangat teknis, saya harus pastikan lagi," ujarnya melalui sambungan telepon. Bahkan dia tidak bisa memastikan kapan surat panggilan kedua dilayangkan. Sumber Tempo di kepolisian mengungkapkan, peran Ari Hudaya dalam kasus tersebut sebagai penandatangan kerja sama dengan subkontraktor. Perusahaan yang menjadi subkontraktor Kaltim Prima Coal adalah PT Thies Contractor Indonesia, PT Pama Persada Nusantara dan PT Darma Henwa. Juru bicara Kaltim Prima Coal Yanti Sinaga menolak memberikan komentar terkait pemeriksaan Ari Hudaya. "Saya kurang jelas mengenai permasalahan ini," ujarnya akhir pekan lalu kepada Tempo. SG WIBISONO | ISMI WAHID