Omnibus Law, Angin Segar untuk Kontraktor Batu Bara?

Senin, 20 Januari 2020 05:19 WIB

Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meniupkan angin segar untuk kontraktor batubara kelas kakap. Nasib para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu telah diatur dalam rancangan undang-undang sapu jagad atau omnibus law mengenai Cipta Lapangan Kerja.

Dalam rancangan aturan Cipta Lapangan Kerja yang diterima Tempo, pemerintah memulainya dengan mengubah istilah PKP2B yang diperpanjang dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP). Keduanya memiliki aturan main yang berbeda.

Lahan IUPK hasil perpanjangan wajib menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Izinnya harus dilelang terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diperebutkan swasta. Luas lahan izin operasi produksi batubara yang diperpanjang pun hanya dibatasi seluas 15 ribu hektare.

Namun setelah berubah menjadi PBKP, perpanjangan izin dapat diperoleh PKP2B tanpa penciutan lahan. Luas wilayah mereka menyesuaikan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak. Izin PKP2B pun tak melalui proses lelang sehingga kesempatan BUMN untuk mengelola tambang milik pengusaha besar itu hilang.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan aturan itu disusun demi menjamin kepastian berinvestasi. "Dahulu kan sudah disetujui pemerintah mengenai luasan wilayah mereka sekian hektare (sesuai kontrak), kita hormati itu sampai dia selesai (perpanjangan) tahap kedua," ujarnya, seperti yang dikutip edisi Koran Tempo, edisi Senin 20 Januari 2020.

Pengamat Hukum Universitas Tarumanegara yang ikut merumuskan RUU Cipta Lapangan Kerja subsektor mineral dan batubara, Ahmad Redi, menyatakan kebijakan itu melanggar UU Minerba. "Di undang-undang yang sekarang berlaku sudah jelas pertambangan khusus prioritas BUMN," kata dia.

Selama proses harmonisasi beleid omnibus law tersebut, dia bersama tim perumus berulang kali mengusulkan agar pengelolaan batubara diserahkan kepada BUMN. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikeras PKP2B melanjutkan usahanya.

Lantaran tak kunjung mencapai kesepakatan, kedua opsi dibahas di rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. "Akhirnya diputuskan seperti rancangan omnibus law sekarang," katanya.

<!--more-->

Sebelum diputuskan di tingkat menteri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif telah bersurat kepada Airlangga Hartanto. Surat yang dibuat pada 9 Desember 2019 itu membahas substansi omnibus law subsektor minerba, salah satunya terkait perpanjangan PKP2B.

Dari salinan yang diterima Tempo, Arifin meminta agar aturan mengenai perpanjangan PKP2B disesuaikan dengan substansi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Revisi PP tersebut mengatur penetapan luas wilayah PKP2B perpanjangan menyesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati, tanpa lelang sebelum diperpanjang. Tempo telah mencoba mengkonfirmasi ihwal surat tersebut namun baik Kementerian ESDM maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tak merespons.

Sebelum adanya pembahasan di omnibus law, nasib PKP2B menggantung lantaran pembahasan revisi UU Minerba masih berlangsung di DPR. Sementara itu terdapat tujuh PKP2B generasi I yang akan habis masa kontraknya hingga 2025. Salah satunya merupakan kontrak PT Arutmin Indonesia yang akan berakhir pada 1 November 2020.

Berita terkait

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

9 jam lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

1 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

1 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

5 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

29 hari lalu

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Baca Selengkapnya

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

43 hari lalu

Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

44 hari lalu

Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya