TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kelautan dan Perikanan mengusulkan pemberian subsidi bahan bakar minyak kepada nelayan. Melalui pemberian subsidi tersebut harga solar untuk nelayan diharapkan tidak naik. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Ali Supardan mengatakan, subsidi akan dibagikan kepada nelayan dengan kapasitas kapal kurang dari 30 gross ton (GT). "Kami mengajukan subsidi sebesar 25 ton solar per bulan untuk nelayan," ujarnya kepada Tempo, Rabu (14/5). Menurut dia, jumlah subsidi tersebut akan membantu nelayan memenuhi kebutuhan bahan bakarnya. Saat ini, kata Ali, pihaknya sudah mengajukan usulan tersebut. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Tarakan Sewito mengatakan, kenaikan harga bahan bakar akan memberatkan nelayan. Saat ini dampak dari rencana kenaikan harga bahan bakar mulai dirasakan kalangan nelayan Tarakan. Menurut dia, nelayan di wilayahnya bisa menerima kenaikan asalkan distribusi bahan bakar tidak tersendat. Sedangkan Manajer Kampanye Laut dan Pesisir Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riza Damanik mengatakan, nelayan tradisional selalu dirugikan oleh kebijakan energi reaktif pemerintah. Selama ini kalangan nelayan membayar 80-330 persen lebih besar dari harga bahan bakar yang ditetapkan pemerintah. Penyebab melambungnya harga tersebut karena biaya distribusi harus ditanggung nelayan. Menurut Riza, 50 persen biaya produksi yang dikeluarkan nelayan habis untuk membeli bahan bakar. Sisanya untuk membeli umpan, alat tangkap, es, perbaikan perahu dan lainnya. "Dari perspektif sosial-ekonomi, nelayan tradisional adalah kelompok masyarakat paling rentan dan paling dirugikan oleh kebijakan energi pemerintah," ujarnya. Dia menambahkan, dampak kenaikan harga bahan bakar minyak pada 2005 menyebabkan sekitar 40 persen nelayan Indonesia menganggur. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya menjamin kemudahan akses distribusi bahan bakar minyak untuk nelayan dengan harga murah. Apalagi, kata Riza, kebijakan kenaikan harga bahan bakar bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan No. 06 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Jaring Trawl. "Nelayan akan semakin terjepit," ujarnya. Jaring trawl merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pukat harimau. FANY FEBYANTI
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
5 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.