Konsep Harga BBM Membingungkan

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 11:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsep penetapan harga BBM yang ditetapkan pemerintah, dengan harga tertinggi dan terendah, amat lemah dan membingungkan. “Dari sisi teori lemah dan tidak mengacu pada praktek negara lain,” ungkap pengamat perminyakan, Dr Kurtubi, kepada Tempo News Room saat dihubungi melalui telpon, Kamis(17/1). Menurut Kurtubi, penetapan harga BBM terendah dan harga tertinggi membingungkan. ”Apakah pompa bensin boleh menetapkan harga berbeda?” kata dia. Penetapan harga tersebut tidak akan berarti sama sekali karena setiap bulannya pemerintah akan menetapkan harga pasar BBM dalam satu angka. ”Jadi apa tujuannya pemerintah ini?” kata Kurtubi. Dia juga menyebutkan, jika mengikuti harga pasar, semestinya sudah tidak melibatkan lagi unsur subsidi. Harga yang masih mengandung subsidi tentunya belum menghitung biaya distribusi dan biaya margin pompa bensin. Harga pasar, tegas Kurtubi, berarti tidak ada campur tangan pemerintah melainkan tergantung supply and demand. Kebijakan pemerintah ini, kata Kurtubi, juga membuktikan bahwa kebijakan publik mengenai BBM tidak ditangani secara komprehensif dan terpadu dengan kebijakan energi nasional. “Hanya melulu dikaitkan dengan subsidi BBM, tapi penggunaan energi non-BBM tidak dilibatkan,” kata dia. Kurtubi mencontohkan, seharusnya, sebelum harga BBM diumumkan pemerintah menyiapkan stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), sehingga saat harga BBM naik masyarakat memiliki pilihan untuk berpindah ke BBG yang bersih dan murah. Cadangan gas di Indonesia memang lebih banyak daripada minyak. Selain itu harganya, katanya, ”Kurang dari separuh harga bensin.” Kemudian, kata dia, jauh hari sebelum penetapan harga baru BBM, kendaraan umum seperti bis kota atau taksi dianjurkan untuk mengonsumsi BBG. Pipa gas bisa langsung disambungkan ke pool taksi atau bis kota. ”Bis kota diwajibkan BBG sehingga BBM naik, ongkos tidak perlu naik,” usul Kurtubi. Kemudian, untuk keperluan rumah tangga bisa menggunakan briket batubara. “Kebijakan pemerintah kurang dilakukan secara terpadu,” kata dia beralasan. Kurtubi juga mengatakan, mestinya Indonesia memiliki Undang-undang mengenai energi nasional. “Itu yang urgent, sehingga dipaksa taat UU baik produsen maupun konsumennya,” papar dia. Selanjutnya, pemerintah dapat membentuk UU migas, UU batubara, listrik dan sebagainya. ”Kita tak punya UU Energi Nasional, yag dipaksakan malah UU Migas,”ucap Kurtubi. Kebijakan pemerintah mengenai BBM di masa lalu, kata Kurtubi, melalui keputusan presiden dan sesuai undang-undang. Keputusan tersebut biasanya berlaku untuk 1-3 tahun ke depan.(Hilman Hilmansyah-Tempo News Room)

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 menit lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Kembali Gagal Bantu Jakarta BIN Hindari Kekalahan, Ditekuk Jakarta Popsivo

3 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Megawati Hangestri Kembali Gagal Bantu Jakarta BIN Hindari Kekalahan, Ditekuk Jakarta Popsivo

Tim bola voli putri Jakarta BIN menelan kekalahan untuk kedua kalinya di arena Proliga 2024, kali ini dari Jakarta Popsivo.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

7 menit lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

Kelompok Milisi Irak Lancarkan Serangan Rudal terhadap Israel

7 menit lalu

Kelompok Milisi Irak Lancarkan Serangan Rudal terhadap Israel

Kelompok bersenjata Perlawanan Islam di Irak mengaku bertanggung jawab atas serangan rudal terhadap kota Tel Aviv dan Be'er Sheva di Israel.

Baca Selengkapnya

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

9 menit lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

15 menit lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

17 menit lalu

Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

23 menit lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Mengenal Nur Alim Jabrik, Legenda Sepak Bola Indonesia yang Memuji Timnas U-23

23 menit lalu

Mengenal Nur Alim Jabrik, Legenda Sepak Bola Indonesia yang Memuji Timnas U-23

Nur Alim legenda sepak bola Indonesia asal Bekasi memuji performa Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

25 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya