Mulai Maret 2002 Harga Jual Eceran BBM Akan Berfluktuasi
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 11:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Energi dan Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, mulai Maret 2002 harga jual eceran BBM (bahan bakar minyak) di Indonesia akan berfluktuasi setiap bulan. Itu menyusul penetapan struktur harga BBM baru yang diumumkan pemerintah, Rabu (16/1) malam. Purnomo dalam konperensi pers saat pengumuman itu mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kenaikan dan penurunan yang berarti terhadap asumsi subsidi BBM yang telah ditetapkan, pemerintah menentukan harga terendah dan harga tertinggi. Premium harga terendah Rp 1450 per liter, harga tertinggi Rp 1750 per liter. Minyak tanah untuk industri Rp 900 per liter, harga tertinggi Rp 1.650 per liternya. Solar harga terendah Rp 900 per liter, harga tertinggi Rp 1550 per liter. Diesel harga terendah Rp 900 per liter, harga tertinggi Rp 1520 per liter. Minyak bakar harga terendah Rp 800 per liter, harga tertinggi Rp 1150 per liter. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran BBM dalam negeri, terhitung mulai 17 Januari 2002 pukul 00.00. Jenis BBM Premium mengalami penyesuaian 100 persen harga pasar. Sementara minyak tanah untuk industri atau untuk kegiatan lain, solar diesel dan minyak bakar mengalami penyesuaian 75 persen harga pasar. Kenaikan yang berlaku sampai 28 Februari 2002 itu, menetapkan harga jual eceran jenis premium untuk transportasi/SPBU/Industri/Bunker dalam negeri menjadi Rp 1.550 per liter. Solar Solar untuk transportasi/SPBU/Industri/Bunker dalam negeri menjadi Rp 1.150. Sedangkan minyak solar untuk pertambangan menjadi Rp 1.510 per liter. Diesel untuk transportasi/SPBU/Industri Rp 1.110. Minyak diesel untuk pertambangan menjadi Rp 1.480. Minyak bakar untuk transportasi/SPBU/Bunker dalam negeri menjadi Rp 925 per liter, sementara untuk pertambangan Rp 1.230 per liter. Minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil Rp 600 per liter, sedangkan untuk industri atau sektor lain menjadi Rp 1.230. Keputusan yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorodjakti dalam konperensi pers di Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu malam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2002 bertanggal 16 Januari 2002. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa mulai tanggal 17 Januari 2002, pukul 00.00 WIB harga BBM akan disesuaikan dengan harga pasar, kecuali minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil. (Ika Wirastuti – Tempo News Room)
Berita terkait
Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz
6 menit lalu
Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz
Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.