Tidak Ada Penyelesaian Diluar Pengadilan Untuk Asian Agri
Reporter
Editor
Rabu, 19 Maret 2008 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, mengatakan akan menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri hingga tuntas. Darmin menegaskan tidak akan mengambil opsi out off court settlement untuk menyelesaikannya. "Kami tetap akan menyelesaikannya secara hukum karena ini kasus yang penting dan keterkaitannya banyak," katanya menjawab pertanyaan Tempo usai rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Rabu (19/03). Ia juga menyatakan Kejaksaan Agung pun tidak menghendaki opsi itu. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung sedang intensif menjalin kordinasi untuk mempersiapkan pelimpahan kasus. Penyidik Ditjen Pajak menyampaikan kasus tersebut ke pihak kejaksaan. "Nanti kalau kita sudah limpahkan sudah ada orang disana (kejaksaan) yang sudah paham," katanya. Darmin menyatakan awal April nanti kasus tersebut sudah mulai dilimpahkan secara bertahap. "Mungkin tidak semua tapi untuk beberapa tersangka awal April lah". Darmin menegaskan komitmenya untuk menuntaskan penyidikan kasus itu akhir Maret. Menurutnya, sampai saat ini belum ada penambahan jumlah tersangka maupun dugaan kerugian akibat kasus itu. Sedangkan surat pemangilan ketiga untuk Sukanto Tanoto juga telah dilayangkan. Ia menyatakan akan melakukan paksa badan jika setelah pemanggilan ketiga tetap mangkir. Gunanto E. S