Presiden Anjurkan Perusahaan Selesaikan UMP dengan Buruh
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 09:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputeri menganjurkan masalah upah minimum provinsi (UMP) 2002 diselesaikan sendiri pihak manajemen dengan buruh di tingkat perusahaan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto, Jakarta, Rabu (16/1), mengungkapkan hal itu lewat telepon seusai pertemuan pihaknya dengan presiden hari ini. Djimanto mengatakan bahwa presiden lebih mementingkan kelangsungan usaha daripada memaksanakan regulasi. Karena itu, katanya, “Sangsi kepmenaker sebaiknya tidak dipaksakan.” Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Menakertrans) Jacob Nuwa Wea mengatakan, perusahaan yang tidak bersedia membayar UMP 2002 padahal dianggap mampu akan didenda Rp 100 ribu dan kurungan tiga bulan penjara. Djimanto menegaskan, Apindo tetap konsisten menjunjung supremasi hokum mengajukan gugatan ke PTUN. Jika kemudian gugatan tersebut ditolak, kata Djimanto, kemungkinan Apindo akan mengajukan naik banding. Selain mengajukan gugatan, Apindo juga berupaya menyelesaikan persoalan UMP ini secara bipartit dan tripartit. ”Apindo mengimbau semua pihak menangkap pesan Ibu Mega,” kata Djimanto. Menurut data Apindo, 1.379 perusahaan menyatakan keberatan diberlakukannya UMP 2002. perusahaan tersebut berada di wilayah DKI Jakarta dan mewakili seluruh sektor. Namun, yang secara resmi mengajukan keberatan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, hanya 12 perusahaan. Apindo mengharapkan kasus ini bisa terselesaikan sebelum Mei 2002. ”Karena Mei sudah membahas kenaikan UMP untuk tahun 2003,” papar Djimanto. (Hilman Hilmansyah-Tempo News Room)
Berita terkait
Jadwal Semifinal Piala Uber 2024 Sabtu 4 Mei: Indonesia vs Korea Selatan dan Cina vs Jepang
1 menit lalu
Jadwal Semifinal Piala Uber 2024 Sabtu 4 Mei: Indonesia vs Korea Selatan dan Cina vs Jepang
Simak susunan pemain yang dimainkan masing-masing tim untuk laga semifinal Piala Uber 2024 yang akan berlangsung Sabtu ini mulai 08.30 WIB.