Pembalakan Liar Gunakan 20 Modus Kejahatan

Reporter

Editor

Jumat, 27 Juli 2007 03:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengidentifikasikan ada 20 modus kejahatan pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun aparat penegak hukum."Banyak sekali modus yang dilakukan para pelaku pembalakan liar agar mampu membebaskan mereka dari tuntutan hukum," ujar Direktur Eksekutif Icel, Rino Subagyo, dalam diskusi soal kejahatan pembalakan liar di Jakarta kemarin.Menurut dia, modus illegal logging yang dilakukan perusahaan itu antara lain memalsukan dokumen, mengubah jenis volume kayu tanpa izin, menggunakan rekening fiktif atau menggunakan rekening orang/perusahaan lain, dan mengalihkan izin investasi.Sedangkan modus kejahatan pembalakan liar yang melibatkan aparat penegak hukum antara lain aparat menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang yang melemahkan dakwaan, mengulur waktu persidangan, serta menjadi backing (melindungi) perusahaan tertentu.Modus kayu temuan yang dilelang, dia menambahkan, juga menjadi pola kejahatan pembalakan liar yang dilakukan pejabat dan para pembalak liar. "Lelang tetap dilakukan tapi hasil lelangnya tetap ke kantong para pembalak," katanya.Rino mengatakan, seharusnya ada tiga undang-undang utama yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembalakan liar yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Korupsi, dan Undang-Undang Pencucian Uang.Menurut dia, banyaknya pelaku pembalakan liar di Indonesia yang lepas dari jeratan hukum karena para penegak hukum terlalu menekankan aspek subsidiaritas Undang-Undang Lingkungan Hidup. Padahal, undang-undang itu lebih mengutamakan penyelidikan aspek administratif. "Kalau itu merupakan kejahatan besar, aspek subsidiaritas itu seharusnya bisa dikesampingkan," ujar Rino.Menteri Kehutanan M.S. Kaban beberapa waktu lalu mensinyalir, akibat praktek pembalakan liar itu, setiap tahun ada sekitar 2,8 juta hektare hutan di Indonesia mengalami kerusakan.l Cheta Nilawaty

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

40 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya