Privatisasi Menunggu UU BUMN Disahkan

Reporter

Editor

Kamis, 14 Agustus 2003 17:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:" Kita sudah jual sesuai apa yang diinginkan publik, tapi masih saja disebut merugikan negara," ujar Laksamana. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara akan menunggu pengesahan UU BUMN yang kini masih digodok oleh DPR. "Kita masih konsentrasi persiapan intern, seperti pengesahan undang-undang ini," kata Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi di Gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (15/4). Laksamana mengaku pihaknya akan taat azas dengan mematuhi prosedur penjualan perusahan negara. Menurutnya, persiapan yang dilakukan pihaknya meliputi dokumentasi persetujuan dan undang-undang yang mengaturnya. Saat ini, katanya, merupakan waktu yang tepat untuk mempersiapkan keadaan ekonomi yang lebih baik. Laksamana mencontohkan situasi dunia akibat invasi Amerika Serikat dan sekutunya ke Irak membuat situasi pasar tidak sehat. Akibatnya, kata Laksamana, para pemodal tak semangat menanamkan modalnya di negara lain. "Orang juga malas bepergian ke luar negeri," katanya. Jika keadaan sudah memungkinkan, kata menteri dari PDI P ini, pihaknya baru akan ancang-ancang untuk menjual perusahaan negara ke swasta. Tapi, "Meski sudah dapat persetujuan, kalau timing-nya tidak pas, saya hold dulu," katanya. Ia mencontohkan rencana penjualan Indofarma dan Bank Mandiri yang, disebutnya, masih menunggu waktu yang tepat untuk penjualan. "Kalau keadaan sudah memungkikan baru kita lakukan," ia menegaskan. Menurut Laksamana, privatisasi BUMN sangat ditentukan faktor eksternal yang tak bisa dikendalikan oleh dirinya sebagai menteri. "Kalau secara intern kami sudah lakukan persiapan-persiapan," imbuhnya. Dia berharap pembahasan RUU BUMN rampung menjelang selesainya masa sidang DPR pada Juni mendatang. Saat ini RUU itu baru diserahkan kemerintrian BUMN dan baru pembahasan daftar inventaris masalah yang diusulkan setiap fraksi. Kata Laksamana, pihaknya tak mau dihujat terus-menerus dengan melakukan kesalahan dalam menjual perusahan milik negara seperti kejadian terdahulu. "Kita sudah jual sesuai apa yang diinginkan publik, tapi masih saja disebut merugikan negara," ujar Laksamana. (Bagja Hidayat - TNR)

Berita terkait

AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

20 detik lalu

AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

Amerika Serikat mengakui salah telah membunuh warga sipil saat menargetkan pemimpin Al Qaeda di Suriah dalam serangan drone.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

2 menit lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

12 menit lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

16 menit lalu

Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung

Baca Selengkapnya

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

19 menit lalu

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

21 menit lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

23 menit lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

29 menit lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

29 menit lalu

Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya