TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Utama Danamon Muliadi Rahardja mengatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan Serikat Pekerja (SP) Danamon. Komunikasi keduanya telah memasuki tahap perundingan pembaruan Perjanjian Kontrak Bersama (PKB) untuk menindaklanjuti tuntutan SP Danamon.
“Kami sedang dalam tahap perundingan untuk pembaruan PKB,” kata Muliadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Oktober 2016. Ia mengatakan komunikasi intensif bersama SP Danamon berjalan dengan difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan.
SP Danamon menuntut Danamon menghentikan PHK massal dan menghentikan training yang disebut sebagai cara PHK karyawan. Tuntutan lainnya ialah menolak pengurangan uang cuti dan iuran DPLK serta menolak outsourcing dan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Danamon juga diminta mengembalikan benefit asuransi, menggabungkan Tunjangan Tidak Tetap Karyawan (T3K) ke dalam gaji, menghentikan praktek perbudakan dengan tidak membayar biaya lebur, serta menolak force rank dan membatalkan COCP.
Tuntutan tersebut muncul setelah Danamon melakukan transformasi bisnis. Menurut Muladi, transformasi dilakukan justru untuk menjaga kelangsungan bisnis di tengah iklim usaha yang kompetitif. Transformasi bisnis Danamon dilakukan melalui berbagai inisiatif, antara lain restrukturisasi usaha dan konsolidasi. Inisiatif tersebut berdampak kepada jaringan usaha dan pekerja.
Muladi memastikan pelaksanaan transformasi tetap dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghormati seluruh hak-hak pekerja. “Bagi pekerja yang terkena dampak, manajemen mengutamakan memberikan kesempatan pada posisi internal yang tersedia, memberikan pelatihan yang diperlukan, dan juga memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengajukan pensiun dini,” katanya.
Baca Juga:
Menurut Muladi, seluruh kegiatan operasional perbankan akan tetap berjalan secara normal selama SP Danamon melakukan demonstrasi. SP Danamon melakukan aksi long march dari Tugu Tani melewati Jalan Cut Meutia dan Jalan H.O.S. Cokroaminoto menuju Jalan H.R. Rasuna Said.
VINDRY FLORENTIN