TEMPO.CO, Jakarta - Tarif kereta api kelas ekonomi turun mulai 1 Juli sebagai bagian dari penyesuaian terhadap penurunan harga bahan bakar minyak per 1 April 2016.
Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik yang telah ditetapkan pada 1 April 2016.
Dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni 2016, Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo mengatakan peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait dengan tarif kereta kelas ekonomi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2016, yang terbit pada 7 Maret 2016.
"Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota dilakukan pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh, tarifnya mengalami penurunan Rp 2.000, sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp 1.000," tutur Hemi.
Ia mencontohkan, tarif kereta jarak jauh, seperti KA Matarmaja rute Surabaya Gubeng-Pasar Senen, turun menjadi Rp 109 ribu dari Rp 111 ribu. Sedangkan tarif KA Brantas rute Kediri-Pasar Senen menjadi Rp 84 ribu dari sebelumnya Rp 86 ribu.
Adapun tarif kereta api jarak sedang, seperti KA Tegal Ekspres rute Pasar Senen-Tegal, turun menjadi Rp 49 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu, dan tarif KA Siantar Ekspres rute Medan-Siantar turun menjadi Rp 22 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.
Hemi mengatakan tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang.
Penambahan biaya di luar asuransi ke dalam komponen tarif, dia menjelaskan, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan lebih dulu.
"Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini," ujarnya.
Tarif kereta perkotaan
Tarif kereta api perkotaan, baik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi maupun kota-kota lain di Indonesia, sampai sekarang tetap.
Khusus KA perkotaan, Hemi menjelaskan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, dari tarif semula Rp 2.000 per jarak 1-25 kilometer pertama menjadi Rp 3.000.
Sedangkan untuk tarif 10 kilometer berikutnya tetap, yaitu Rp 1.000, dan berlaku kelipatannya (10 kilometer berikutnya).
ANTARA