TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta. SK ini baru dikeluarkan kemarin malam dan baru akan dipublikasikan kepada publik hari ini. "Tadi malam sudah keluar SK-nya," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalu pesan tertulisnya kepada Tempo, Jakarta, Rabu pagi, 11 Mei 2016.
Siti mengatakan akan segera mengambil tindakan mengenai pulau reklamasi. Hari ini pun, pihak KLHK juga turut mengundang media untuk menghadiri konferensi pers mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta pada siang hari ini di gedung Manggala Wanabakti.
Pada Rabu pekan lalu, Siti bersama dengan sejumlah stakeholders lain, yakni Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengunjungi pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D. Sebagaimana diketahui semenjak kasus suap pulau reklamasi mengemuka, akses terhadap kedua pulau ini semakin terbatas.
Hal ini lantaran bangunan di Pulau D sudah banyak yang berdiri. Padahal rancangan peraturan daerah di DPRD belum selesai dibahas. Artinya, bangunan ini berdiri sebelum Perda Zonasi dan Tata Ruang disahkan. Bangunan pun berdiri tanpa IMB.
Siti saat itu menegaskan dan meminta kepada pengembang untuk menghentikan sementara pembangunan pulau hingga SK mengenai apa yang harus diperbaiki oleh pengembang selesai. Penghentian pembangunan ini tidak hanya pembangunan di luar pulau seperti pengerukan tapi juga pembangunan di dalam pulau.
Awalnya SK itu ditargetkan rampung Senin, tapi SK baru selesai pada Selasa malam. Namun, Siti berjanji akan segera melakukan tindakan tegas setelah SK dikeluarkan. "Hari ini akan ada langkah di lapangan," ujarnya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI