Sertifikat halal yang baru itu menyebutkan produk Ajinomoto menggunakan mameno, bahan dari sari kedelai. Sedangkan waktu dinyatakan haram, merek penyedap yang banyak dikonsumsi di Indonesia itu terbukti menggunakan enzim baktosaiton sebagai katalisator yang diduga berasal dari lemak babi yang diharamkan umat Islam.
Sertifikat halal yang diberikan kepada PT Ajinomoto Indonesia, Mojokerto, Jawa Timur itu dikeluarkan MUI dengan nomor register 08910998. Sehingga sejak saat itu PT. Ajinomoto bisa memasarkan kembali produknya termasuk beriklan kembali di media massa seperti yang sudah ramai belakangan ini.
Ketua LPPOM MUI, Aisyah Girindra, yang dihubungi melalui telepon menyatakan, sertifikat itu dikeluarkan setelah seluruh produk Ajinomoto yang haram ditarik dari pasaran. LPPOM MUI, lanjut dia, telah meneliti kembali permohonan Ajinomoto untuk labelisasi halal. Girindra menolak adanya anggapan proses penghalalan “Cap Mangkok Merah” itu karena adanya campur tangan politik atau pengusaha seperti yang terjadi saat pengumuman haram produk Ajinomoto. “Sama sekali tidak ada urusan dengan itu,” tukasnya. (Dede Ariwibowo)