Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Motor Online, Pemerintah Kaji Undang-Undang Lalu Lintas

image-gnews
Pengemudi Gojek, Wiwin Sulistyowati (35) saat menunggu penumpangnya di kawasan Bintaro, Jakarta, 18 Desember 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Pengemudi Gojek, Wiwin Sulistyowati (35) saat menunggu penumpangnya di kawasan Bintaro, Jakarta, 18 Desember 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji aturan hukum mengenai penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengakomodir tentang penggunaan kendaraan roda dua tersebut.

“Ini memang menjadi tugas dan pekerjaan rumah pemerintah, bagaimana sepeda motor ini ada payungnya. Karena ini sudah merupakan kebutuhan, ya, apa boleh buat. Jalan satu-satunya, ya, harus ada semacam pengkajian terhadap undang-undang itu,” ujar Puji Hartanto Iskandar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 April 2017.

Baca: Ojek Online Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Lalu Lintas

Dalam rangka pembahasan tersebut, Kementerian Perhubungan telah berkomunikasi dengan Komisi Infrastruktur dan Perhubungan DPR untuk menjawab sisi positif dan negatif rencana pembuatan aturan. “Harus ada penguatan-penguatan, ketentuan, dan pelarangan yang sangat mengikat. Misalnya, tidak bisa sembarangan ke mana-mana, paling tidak dia hanya di permukiman saja. Itu salah satunya,” ucapnya.

Baca: Ojek Online, Wali Kota Tangerang Minta Aturan Sampai ke Bawah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengaturan kendaraan sepeda motor sebagai kendaraan transportasi umum, menurut Puji, sama seperti pemberlakuan angkutan massal becak dan andong beberapa tahun silam. “Dulu ada daerah bebas becak. Kita tiru itu. Kemudian, nanti, ada becak malam, becak siang. Bisa saja nanti ada ojek malam dan ojek siang,” katanya.

Karena belum ada undang-undang yang mengatur, kata Puji, daerah mempunyai kewenangan untuk mengurusnya. Misalnya, mengajak dua pelaku usaha, baik kelompok ojek motor online maupun kelompok ojek motor konvensional, duduk bersama dengan pemerintah daerah guna membentuk suatu kesepakatan bersama.

“Pemerintah daerah yang menengahi. Kalau setuju, teken kontrak sebagai peraturan kepala daerah. Misal, kamu ojek siang hari, kamu yang malam hari. Namun, kalau enggak mengatur, pemerintah akan membentuk guidance,” ucapnya.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyapa penumpang kereta api usai meresmikan dimulainya proses pembangunan (groundbreaking) perluasan Stasiun Tanahabang di Jakarta, Minggu, 30 April 2023. Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Stasiun Tanah Abang yang akan menjadi stasiun sentral guna mendukung mobilitas masyarakat serta akan menjadi ikon baru transportasi di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.


Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

5 jam lalu

Ilustrasi kapal. Unsplash.com/Lisa Davidson
Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

16 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

17 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

9 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.