TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memanggil tiga penumpang pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura - Jakarta yang belum menyelesaikan pemeriksaan imigrasi. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan tiga penumpang tersebut berasal dari Amerika, Singapura dan Korea Selatan. "Tinggal satu yang belum, dari Hungaria," kata dia saat dihubungi, Selasa, 17 Mei 2016.
Lolosnya penumpang penerbangan internasional itu, 10 Mei 2016, akibat bus yang mereka tumpangi tidak membawa penumpang ke terminal pemeriksaan imigrasi. Sebanyak 182 penumpang Lion JT 161, yang turun di terminal remote 51 (internasional), diangkut empat bus. Tiga bus menuju Terminal 2 internasional untuk melewati pemeriksaan custom immigration quarantine.
Namun, salah satu bus menuju Terminal 1 domestik. Dari 16 penumpang yang telanjur keluar terminal, 12 orang telah melapor ke petugas imigrasi. Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi menyatakan tidak ada hal yang membahayakan pada 12 penumpang itu. Tiga penumpangmelapor belakangan, sehingga tingga penumpang Hungaria yang belum melapor.
Seusai pemeriksaan, ketiga penumpang tersebut, dinyatakan bersih dan tidak termasuk dalam daftar penangkalan. Untuk penumpang asal Hungaria, pemerintah masih mencari keberadaannya. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah menghubungi nomor kontak warga negara asing namun belum mendapat respons. "Hari ini tadi sudah connect (tersambung) tapi belum dijawab,” ucap Heru.
Heru tidak menyalahkan penumpang yang lolos dari pemeriksaaan. Menurut dia, dalam pasal 17 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tiap alat angkut dari dalam dan luar negeri wajib melaporkan kedatangan penumpangnya di tempat pemeriksaan imigrasi.
Jika alat angkut terbukti sengaja tidak mematuhi aturan itu maka maskapai dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau dan denda maksimal Rp 200 juta. "Kami tidak pernah salahkan penumpang, ini tanggung jawab alat angkut," kata dia.
Heru mengatakan Lion Air telah melakukan kesalahan prosedur dengan tidak membawa penumpang ke tempat pemeriksaan imigrasi. Tim imigrasi, kata dia, masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan kasus ini karena faktor kesengajaan atau kelalaian.
Sebelumnya pemerintah membentuk tim gabungan dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menuntaskan kasus penumpang Lion Air yang tercecer di Bandara Soekarno - Hatta pada Selasa, 10 Mei 2016 lalu. Lion Air akan mendapat sanksi jika terbukti melanggar peraturan dari tiga instasi tersebut.
ALI HIDAYAT