TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta direksi JICT membatalkan sanksi terhadap pekerja JICT. Serikat juga meminta direksi mengembalikan hak-hak para pekerja.
"Sanksi ini tidak seharusnya diberikan karena sesungguhnya pekerja memberikan masukan yang konstruktif kepada perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT Firmansyah dalam konferensi pers "Membongkar Carut-Marut Pelindo II" di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2015.
Firmansyah berujar, manajemen JICT gencar mengintimidasi para karyawan PT Pelindo II dan JICT saat mereka memberi masukan terkait dengan kesalahan tata kelola perusahaan. Juga terkait dengan masukan perpanjangan kontrak JICT.
Menurut Firmansyah, intimidasi itu berupa pemutusan hubungan kerja terhadap 30 karyawan Pelindo II dan dua karyawan JICT. Semua langkah itu diambil tanpa melalui prosedur perusahaan dan melanggar undang-undang. "Padahal karyawan menyampaikan pendapat agar kinerja perusahaan lebih baik."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Penetapan tersangka itu diumumkan pada Jumat, 18 Desember 2015.
Selain KPK, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sedang mengusut pengadaan sepuluh mobile crane di Pelindo II. Pengadaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena spesifikasinya tidak sama dengan yang direncanakan.
REZKI ALVIONITASARI