Marzuki sendiri sejak itu mendapat jabatan baru di perusahaan penyelenggara perdagangan efek di pasar modal Jakarta itu: Penasihat Senior. Ini struktur baru yang belum pernah ada sebelumnya di perusahaan tersebut. Apa fungsi atau peran yang akan dilakukan oleh struktur baru ini di PT BEJ dan bagaimana tanggapannya terhadap pernyataan Hasan Zein bisa dilihat dari wawancara Suwardi dan Hani Pudjiarti dari Pusat Data dan Analisa Tempo berikut ini.
Bagaimana asal mula dan latar belakang hingga perlu diciptakan struktur baru itu?
Di floor ada yang usul. Ketika mereka kembali ditanya setuju atau tidak, mereka menjawab setuju. Ya sudah.
Apa tugas Penasihat Senior itu?
Ya, apa saja; terserah mereka. Namanya saja penasihat.
Penasihat ini akan proaktif atau menunggu permintaan dari BEJ?
Saya tiap hari nongkrong di sana kok. Walaupun begitu, ya, tergantung mereka. Kalau mereka tidak memerlukan nasihat, ya, sudah. Kalau terlalu banyak bicara nanti kelihatannya kok saya tidak ikhlas dengan kepemimpinan yang muda-muda.
Apakah tidak akan berbenturan dengan komisaris, misalnya?
Kenapa berbenturan? Itu namanya penasihat tidak bijaksana.
Sebenarnya penasihat ini lebih untuk siapa, direksi ataukah komisaris?
Tidak tahu. Pokoknya ini penasihat untuk PT BEJ. Lha kalau mereka tidak merasa perlu advis kenapa dinasihati? Kalau mereka tidak perlu nasihat kenapa mesti usil?
Setelah pelaksanaan UU Pasar Modal yang baru, ada beberapa kebiasaan penyelenggaraan BEJ yang berubah, misalnya cara pemilihan direksi dan komisaris. Sekarang harus melalui sistem paket?
Itu maunya Undang-undang.
Tapi kenapa dipercepat dan tidak menunggu sampai masa jabatan itu habis dulu?
Ya, dipercepat itu hanya untuk disesuaikan dengan Undang-undang. BES juga begitu, kan? Ini lebih banyak baiknya dibanding dulu. Kalau dulu kan orang per orang, sehingga kalau ada yang tidak cocok kan repot. Sedangkan kalau paket kan tidak, sejak maju mereka sudah memilih, satu paket.
Dari direksi yang lama itu apanya yang tidak sesuai dengan Undang-undang?
Ini bukan masalah orangnya kok. Orangnya tidak masalah. Soal dipercepat itu juga untuk menyesuaikan dengan undang-undang saja. Undang-undangnya mengatakan begitu kok.
Apakah untuk pemilihan berikutnya nanti juga akan pakai sistem itu?
Iya. Karena begitu maunya Undang-undang.
Seandainya dibuat semacam overview terhadap perjalanan pasar modal sejak swastanisasi sampai sekarang, bagaimana menurut penilaian Anda?
Ya, jangan tanya saja. Dan itu kan bukan hasil kerja orang seorang atau direksi saja, tapi hasil semua orang. Tidak ada yang bisa mengklaim. Kalau Bapepamnya tidak mendukung, ya, tidak terjadi. Kalau kebijaksanaan makro tidak mendukung, ya, tidak terjadi juga. Lain dengan perusahaan bikin roti, ban, atau apa. Tidak bisa disamakan dengan PT biasa. Lain.
Apakah karena bidang kegiatan dan tugasnya, PT BEJ tidak bisa diakomodasikan oleh UU Perseroan Terbatas saja?
PT BEJ, juga BES, itu lain dengan PT biasa. Ini institusi yang berbeda. Bahwa dulu ditentukan dalam bentuk PT, karena memang diperlukan badan hukum untuk menyelenggarakan kegiatan di pasar modal itu. Karena tidak ada pilihan lain, harus punya badan hukum. Karena di mana-mana bursa itu by law sudah badan hukum. Akhirnya dibentuk PT dengan pengecualian-pengecualian. Nah, pengecualian-pengecualian itu diatur oleh UU Pasar Modal. Dan itu dimungkinkan oleh UU PT. Ada pasal yang mengatakan bahwa perusahaan publik tunduk kepada UU Pasar Modal.
Dalam sebuah PT kewenangan tertinggi pada lembaga RUPS. Kebetulan kewenangan ini yang oleh UU PM dinyatakan tak berlaku. Kenapa?
Kalau PT biasa memang mutlak di RUPS. (Tapi) di mana-mana authority (Bapepam, Red) pasar modal itu mempengaruhi jalannya bursa. Karena, itu (Bapepam, Red) memang lembaganya. BEJ, atau BES, adalah lembaga spesial yang artinya di mana-mana sangat diatur oleh authority itu.
Pemikiran seperti ini sudah dari dulu, ataukah setelah melihat perkembangan swastanisasi terus dirasa perlu ada yang harus direvisi?
Dari dulu sudah begini, sejak zaman saya datang. Saya anggap kalian salah kalau mengatakan bahwa setelah berbentuk PT lantas BEJ itu boleh seperti perusahaan-perusahaan biasa. Jangan dibuat salah, dan diteruskan ke masyarakat. Itu dosa. Di mana-mana memang begitu. New York yang sangat kapitalistis itu kurang apa? (Tapi) betapa Stock Exchange itu mengaturnya.
Hasan Zein tampaknya keberatan dengan campur tangan yang begitu besar, makanya ia tidak mau mencalonkan diri lagi?
Ini kan Indonesia, bukan negara lain. Jangan lalu diidentikkan.
Bagaimana Anda melihat Hasan Zein?
Jangan membawa-bawa pribadi orang. Itu saya nggak suka. You mau menilai silakan. Tapi saya paling nggak suka menilai pribadi orang. Karena diri saya juga tidak sempurna.
Kembali ke soal Penasihat Senior; nantinya fungsinya akan seperti apa?
Ya, you tanya ke pemegang saham. Karena ini mau jadi apa saya nggak ngerti. Mereka bilang ini kehormatan, ya silakan. Saya, toh, nggak mau mengganggu pelaksanaan bursa.
Anda punya konsep atau program tertentu sebagai Penasihat Senior?
Orang kasih (jabatan itu) itu saya juga nggak pernah mempersoalkan. Jadi nggak usah lagi bertanya. Saya kan bilang, kalau orang perlu nasihat akan saya kasih nasihat. Kalau nggak, ya sudah. Biar saja direksi menjalankan tugasnya, kan ada Bapepam segala.
Kalau begitu, dalam keadaan bagaimana, sebagai Penasihat, Anda merasa perlu memberikan advis tanpa diminta?
Saya akan berikan nasihat, mungkin kalau saya lihat kok pasar modal mau bangkrut atau hancur. Barangkali saya akan mulai omong seharusnya begini-begini. Sekarang ini mereka yang jalani kok, kenapa mesti dibuat susah. Dan ngapain saya harus cape-cape? Nanti malah dibilang usil, sudah nggak dipakai mau mengatur-ngatur. Kasih kepercayaan mereka, kan para direksi dan komisaris dikasih kepercayaan dari para pemegang saham. Jadi nggak perlu ditanya-tanyakan soal itu. Yang mengatur kan Bapepam, saya nggak mau ikut-ikut, saya nggak mau dibilang usil. Saya harus tahu diri dong! Karena jabatan ini semata-mata dari floor dari para pemegang saham, ya, saya terima dengan baik. Jadi saya nggak perlu bikin konsep atau bicara macam-macam. Sekali lagi kalau mereka perlu minta pendapat, akan saya kasih pendapat. Saya tidak akan turut campur. Kalau mereka sudah berjalan dengan bagus, seperti kemarin terjadi transaksi sampai 400 miliar rupaiah sehari, kan bagus. Tapi siapa pun tidak bisa mengklaim bahwa itu adalah hasil kerja orang per orang. Sebab banyak yang ikut andil di sana.