TEMPO.CO, Jakarta -Terkait kebakaran JW Lounge di Terminal 2E Soetta, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengumpulkan Direksi Angkasa Pura II, Direksi Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), jajaran Otoritas Bandara Wilayah I siang tadi. Dalam pertemuan di kantor Otoritas Bandara Wilayah I Cengkareng itu Menteri Jonan menginstruksikan agar penanganan penumpang diutamakan dan dipastikan dampak kebakaran tersebut tidak berkepanjangan.
“Ditargetkan Senin pagi semua harus kembali berjalan normal, termasuk sistem IT di Imigrasi, layanan penumpang, dan sistem check in,” kata Hadi M Juraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Ahad 5 Juli 2015.
Menteri Perhubungan menginstruksikan agar semua pengelola bandara memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) penanganan krisis, sehingga mampu menangani persoalan yang terjadi di bandar udara dengan baik.
Selain itu, kata Hadi, Direktorat Bandara Kementerian Perhubungan diinstruksikan melakukan audit terhadap semua penyewa ruang komersial di bandara, untuk memastikan terjaminnya aspek keamanan dan keselamatan bandara. “Jika ada penyewa ruang komersial tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, pihak bandara diminta untuk tidak segan-segan memutuskan kontrak.”
Selama ini pengelola bandara seperti Angkasa Pura II sudah memiliki SOP manajemen krisis terkait air side, tapi belum ada untuk land side/terminal. Menteri Perhubungan mewajibkan Pengelola bandara memiliki SOP crisis management di land side yang mendapatkan sertifikat ISO.
Terbakarnya JW Sky Lounge di terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta, pukul 05.50 pagi tadi berdampak pada semua penerbangan Garuda Indonesia baik tujuan internasional maupun domestik. Sebanyak 50 penerbangan domestik dan 6 penerbangan internasional tertunda menyebabkan penumpukkan penumpang di terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
AGUS SUPRIYANTO