TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penetapan harga bahan bakar minyak subsidi maupun nonsubsidi pada 1 Maret 2015 ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara pemerintah dan DPR.
"Sesuai dengan kesepakatan ketika rapat dengan Komisi VII DPR, disebutkan bahwa harga BBM akan ditinjau setiap bulan," kata Sudirman seusai diskusi di Cikini, Jakarta, Ahad, 1 Maret 2015.
Menurut Sudirman, dari kesepakatan dengan DPR itu disebutkan bahwa jika harga dari bulan ke bulan tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka harga tidak perlu berubah. "Tapi begitu selisih harga besar, pemerintah saja yang menyesuaikan," katanya.
Sudirman menuturkan penetapan harga BBM tak hanya dihitung berdasarkan pergerakan harga minyak mentah dunia dan harga patokan minyak di Singapura (MOPS), tapi juga dengan volatilitas nilai tukar rupiah. "Rupiah sedang melemah sehingga berpengaruh pada harga keekonomian produk BBM," katanya.
Oleh sebab itu, mulai 1 Maret 2015 ini pemerintah memutuskan harga minyak Premium mengalami kenaikan sebesar Rp 100 per liter menjadi Rp 6.800 per liter untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali. Adapun untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan menjadi Rp 6.900 per liter.
Harga solar dan minyak tanah tak mengalami perubahan, masing-masing bertahan di level Rp 6.400 per liter dan Rp 2.500 per liter. Menurut Sudirman, meski MOPS solar mengalami kenaikan, pemerintah juga mempertimbangkan daya beli masyarakat yang baru saja mengalami tekanan dari kenaikan harga elpiji, beras, dan produk lainnya.
AYU PRIMA SANDI