TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina persero memutuskan menaikkan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram sebesar Rp 5.000 per tabung. Dengan demikian, elpiji 12 kilogram yang semula harganya Rp 129 ribu menjadi Rp 134 ribu. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2015.
Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan harga ini kembali ke harga pada 1 Januari 2015. Menurut dia, kenaikan harga elpiji nonsubsidi ini semata-mata didasarkan pada kenaikan harga pasar elpiji sesuai dengan patokan kontrak (contract price/CP) Aramco.
Pada 19 Januari 2015, Pertamina menurunkan harga elpiji 12 kilogram dari sebelumnya Rp 134.700 menjadi Rp 129 ribu per tabung atau turun Rp 5.700 per tabung atau Rp 475 kilogram. "Jadi harganya kembali lagi," kata Bambang, Ahad, 1 Maret 2015.
Kenaikan harga elpiji di pasar internasional tersebut menyusul peningkatan harga minyak dunia belakangan ini. Per 1 Januari 2015, Pertamina mengevaluasi harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram dalam periode tertentu tergantung fluktuasi harga CP Aramco dan kurs rupiah terhadap dolar.
Pemerintah juga sudah menaikkan harga Premium di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp 200 per liter menyusul kenaikan harga Premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.
Harga Premium di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp 6.600 naik menjadi Rp 6.800 per liter mulai 1 Maret 2015. Sementara itu, harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter.
Pertamina juga menetapkan harga Premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015. Harga ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp 6.700,00 per liter.
ANTARA