TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan kuota bahan bakar minyak jenis Premium setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencantumkan minyak berbahan oktan Ron 88 itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memperkirakan jumlah konsumsi tetap berjalan normal setelah dilepas ke pasar. (Baca: Ini Sebab Harga Premium di Luar Jawa Lebih Murah.)
"Kami prediksi konsumsi naik sesuai dengan pertumbuhan penduduk," kata Sudirman saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Listrik Kementerian ESDM di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2015. Dia optimistis Pertamina dapat mengantisipasi lonjakan kebutuhan Premium nantinya. (Baca: Harga Premium di Jawa Rp 6.700, Bukan Rp 6.600.)
Sudirman mengatakan harga Premium di Jawa, Madura, dan Bali kini sudah tidak disubsidi. Nantinya, kata Sudirman, Pertamina yang mengatur pengelolaan jumlah konsumsi. "Kuota hanya ada untuk menghitung barang subsidi," katanya. (Baca: Harga Premium akan Dipatok Maksimal Rp 9.500.)
Sudirman menambahkan, mekanisme pengaturan harga setiap dua pekan bukan untuk menekan atau menaikkan jumlah konsumsi Premium. Mekanisme itu, kata dia, dilakukan agar masyarakat mendapatkan harga yang adil dan wajar. Alasannya, selama ini fluktuasi harga minyak dunia berlangsung begitu cepat. "Kami ingin sesuaikan harga sehingga jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," katanya. (Baca: Harga Premium Dievaluasi Bulan Depan.)
ALI AKHMAD NOOR HIDAYAT
Terpopuler:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar, Ayah: Nuwun Sewu
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?
Keluarga Korban Air Asia Berebut Jadi Ahli Waris