Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kadin Senang MK Batalkan UU Koperasi yang Baru  

image-gnews
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono
Peternak menyetor susu hasil perahan mereka di tempat pelayanan koperasi (TPK) KUD Dadi Jaya di Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peternak mengeluhkan rendahnya harga beli susu yang hanya Rp 3.800/liter. TEMPO/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Industri Kreatif Budyarto Linggowiyono sepakat dengan penerapan kembali Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Penerapan kembali tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012.

Menurut dia, UU 25/1992 mempunyai semangat ekonomi kerakyatan. "Undang-undang lama ini memiliki asas kebersamaan dan kolektivitas," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 Juni 2014.

Dia mengatakan pada undang-undang tersebut masyarakat mudah menjadi anggota koperasi. Sedangkan pada undang-undang baru, tidak semua masyarakat dapat mendaftar sebagai anggota karena adanya persyaratan modal minimal sebagai setoran awal. "Undang-undang lama memudahkan masyarakat karena kapan pun bisa mendaftar," katanya.

UU 25/1992 kini berlaku kembali setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Putusan ini merupakan dukungan atas gugatan pemohon tentang definisi koperasi. Para pelaku koperasi menilai beberapa pasal UU 17/2012 bertentangan dengan jiwa gotong-royong dan kekeluargaan yang dimiliki koperasi.

Budyarto mengatakan dengan berlakunya kembali UU 25/ 1992, fungsi koperasi yang tersebar di daerah-daerah dapat dioptimalkan. Menurut dia, koperasi dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dengan mengakomodasi bantuan stimulus dan bantuan bergulir dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang berasal dari lembaga pengelola dana bergulir.

"Selama ini dana tersebut digunakan oleh koperasi-koperasi besar dan tidak digerakkan ke koperasi kecil," katanya.

Alasannya, pada Pasal 50 tentang Tugas dan Kewenangan Pengawas Koperasi, para pengawas berwenang meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait untuk mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak hanya itu, pengawas mempunyai wewenang memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus, serta dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu. Pasal ini, kata mantan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Koperasi ini, mirip dengan sistem dalam perusahaan swasta.

Uji materi UU 17/2012 diajukan oleh sejumlah asosiasi dan koperasi di daerah pada medio 2013. Beberapa pemohon itu adalah Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil.

Pada Rabu, 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas sejumlah Pasal UU 17/2012. Dengan putusan tersebut, maka UU 17/2012 dinyatakan tidak berlaku dan sementara untuk mengisi kevakuman digunakan lagi UU 25 /1992.

ALI HIDAYAT

Baca juga:
Koperasi
Dibuat Jadi Kapitalis Sejak Era Soeharto

MK Batalkan Undang-Undang Perkoperasian



Berita utama
PKS Abaikan Tuduhan Hashim Djojohadikusumo
SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral

Disebut 'Kapal Karam', SBY: Saya Panglima Tertinggi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

15 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.