Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Jasa Internet Ajukan Uji Materi UU PNBP  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi: abc.net.au
Ilustrasi: abc.net.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Ketua APJII Samuel Pangerapan mengatakan pihaknya menganggap ketentuan jenis dan tarif dalam berbagai pungutan tersebut melanggar hak konstitusionalnya.

"Pungutan terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi, frekuensi, dan konten bersifat memaksa dan pungutannya diatur ke dalam peraturan pemerintah," katanya di gedung MK, Selasa, 4 Maret 2014. Ia menganggap Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa sewenang-wenang menentukan besaran tarif.

Menurut Samuel, jika tarif yang dibebankan terlalu besar, akan berdampak pada kenaikan harga yang dibebankan pada masyarakat. "Ini justru akan menyulitkan upaya membuat Indonesia melek Internet," katanya.

Kuasa hukum APJII, Pradnanda Berbudy, mengatakan pihaknya mengajukan uji materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan Pasal 16 serta Pasal 26 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Problem yang dihadapi pemohon adalah besaran dan tarif biaya hak penyelenggaraan yang ditentukan sesukanya oleh Kemenkominfo," kata Nanda.

Menurut Nanda, para penyedia jasa Internet telah dikenakan tiga pungutan di luar pajak, yakni penerimaan negara bukan pajak. Seperti pungutan terhadap universal services obligation, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 23A serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang salah satunya menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

"Ini maknanya setiap pungutan negara terhadap masyarakat harus melalui perwakilan, kalau selama ini kan tidak, hanya ditentukan Kemenkominfo," ujar Nanda.

Ketua majelis hakim Arief Hidayat menganggap pasal 2 dan pasal 3 bersifat seperti cek kosong. "Memberikan kewenangan pemerintah untuk menentukan tarif sehingga pasal ini tidak memberi kepastian hukum dan rasa keadilan," katanya.

Anggota majelis hakim Patrialis Akbar menimpali bahwa permohonan yang diajukan bersifat kerugian finansial, bukan konstitusional. "Jadi kerugian konstitusionalnya ditekankan. Kalau kerugiannya finansial, MK tidak punya kewenangan mengadili itu," ujar Patrialis.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna Laoly menuding ada pihak yang menunggangi isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.


Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan Pandangan akhir Pemerintah terkait Revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Fahri Hamzah (tengah), Ketua KPK Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua kanan), dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. DPR RI mengesahkan Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.


Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

(Dari kiri) Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, Ketua DPP PKB Ida Fauziah, Luluk Hamidah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, bersama Sekjen PKB Iman Nahrawi dan Wasekjen PKB Anggia Ermarini menghadiri peringatan 1000 Hari Wafatnya KH Abduramah Wahid (Gusdur) di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, (26/9). TEMPO/Dasril  Roszandi
Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.


Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

7 Desember 2017

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK

Pencabutan gugatan dilakukan saat uji materi UU MD3 tersebut telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim.


Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

7 Desember 2017

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

Meski begitu, menurut Busyro Muqaddas, uji materi UU MD3 akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda.


MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

11 Juli 2017

Anwar Usman menyapa wartawan sebelum mengikuti pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. Anwar Usman mengambil sumpah kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Aditia Noviansyah
MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

MK tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah.


Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

9 November 2016

TEMPO/Seto Wardhana
Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan OC Kaligis atas Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang penyidik KPK.


Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

7 November 2016

Ketua MK Arief Hidayat, memberikan keterangan kepada awak media setelah batal melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Uji Materi Perzinaan di MK, Hakim Ingin Sidang Komprehensif

Ketua MK Arief Hidayat ingin menyerap semua ahli sebelum memutuskan sidang uji materi pasal perzinaan.


Kirimi Ahok Tumpeng, Habiburokhman Ingin Menyindir

26 Oktober 2016

Pemotongan tumpeng oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Balai Kota, Rabu, 26 Oktober 2016. TEMPO/ IHSAN
Kirimi Ahok Tumpeng, Habiburokhman Ingin Menyindir

Menurut ACTA, Ahok kalah dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas
pengajuan uji materiil terhadap Undang-Undang Pilkada.


Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

26 Oktober 2016

Pemotongan tumpeng oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Balai Kota, Rabu, 26 Oktober 2016. TEMPO/ IHSAN
Tumpeng Ditolak Ahok, Habiburokhman: Enggak Ada Sianida, kok!

Tumpeng itu sebagai ucapan dari Habiburokhman dan ACTA kepada Ahok
yang akan masuk masa kampanye pilkada DKI.