Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

66 Restoran di Tangsel Tak Bayar Pajak, Kenapa?

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Baliho Gubernur Banten Atut Chosiyah yang berisi himbauan membayar pajak terpasang di kawasan Serpong, Banten (9/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Baliho Gubernur Banten Atut Chosiyah yang berisi himbauan membayar pajak terpasang di kawasan Serpong, Banten (9/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Sebanyak 66 restoran dengan skala besar dan kecil di Kota Tangerang Selatan, Banten, tidak memiliki izin. Restoran tersebut tersebar di tujuh kecamatan dengan rincian sebagai berikut:  Pondok Aren sebanyak 35 restoran, Serpong 13 restoran, Serpong Utara tiga restoran, Ciputat ada empat restoran, Ciputat Timur tiga restoran, Pamulang empat restoran serta Kecematan Setu empat restoran.

Menurut Kepala bidang Non-Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Chusnul Amanah, akibat belum ada izin mereka belum bayar pajak.  "Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak bisa mengambil pajak, sebab restoran itu  belum menjadi wajib pajak," kata dia Rabu, 12 Februari 2014.

Dia menjelaskan, restoran yang terdata dan mempunyai wajib pajak yakni sebanyak 470 buah. Usaha makanan ini memiliki pendapatan di atas Rp 15 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan wajib pajak. Restoran yang belum memiliki izin, katanya, akan diberikan surat teguran hingga tiga kali. (Baca: Pajak Restoran Bisa Capai Rp 38 Miliar)

Apabila pengusaha restoran belum juga mengurus, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberi sanksi. "Kami pasangi stiker di restoran itu dengan tulisan Restoran Ini Belum Membayar Pajak. Ini menjadi catatan bagi pengunjung," ujarnya.

Ketua Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi, menyambut baik ancaman sanksi yang diberikan pemerintah kepada restoran tak berizin.
Dengan tidak adanya izin, kata dia, sama saja melakukan usaha secara ilegal dan melanggar ketentuan dalam berusaha. "Sangat setuju dengan adanya sanksi," ujarnya.

Gusri menuturkan, 66 restoran yang tak berizin bukan anggota resmi PHRI. Sebab, seluruh anggota PHRI telah menyertakan surat kelengkapan administrasi izin usaha. "Salah satu syarat menjadi anggota PHRI yakni memiliki dokumen wajib pajak. Sehingga, tidak ada anggota PHRI yang tak berizin," tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


ELIK | ANTARA

Berita Terkait

Aturan Pajak Penghasilan Bagi UKM Akan Dikaji Lagi 
Separuh Pengusaha di Batam Tak Bayar Pajak 

Pajak Sektor Konsumsi Jadi Andalan 

Ekonomi Lesu, Penerimaan Pajak Jauh dari Target

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

5 Maret 2024

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)


Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pajak hiburan hingga 70 persen.