Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Minerba Tetap Harus Dijalankan  

image-gnews
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa (kiri). TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa (kiri). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, hingga saat ini, penerapan Undang-Undang Mineral Batu Bara (Minerba) akan dilaksanakan sesuai keputusan pemerintah. Ia mengatakan, dirinya tidak menemukan satu pun alasan untuk tidak melaksanakan amanat perundang-undangan tersebut.

"Undang-undangnya seperti itu, jadi memang untuk menjalankan undang-undang itu ada peraturan pemerintah yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Hatta Rajasa di kantor Kementerian Perekonomian sebelum menggelar pertemuan dengan PT Freeport, Rabu, 18 Desember 2013.

Peraturan pemerintah yang sedang dipersiapkan tersebut akan memuat pengertian pemurnian. Sampai sejauh apa pemurnian tersebut dan batasan mengenai hasil pemurnian yang dapat di ekspor.

Hatta mengatakan, Undang-Undang Minerba tetap harus dijalankan secara konsisten. Kelonggaran baik kepada perusahaan manapun tidak bisa dilakukan, selain tetap mematuhi undang-undang yang sedianya akan berlaku di Januari 2014 mendatang.

Meski ada dampak negatif atas penerapan undang-undang itu, Hatta menilai, sisi positif yang sedang dibangun pemerintah adalah era baru pembangunan industri hilir. Ia mengatakan, efek dari pembangunan industri hilir ini juga akan berdampak pada peningkatan penambahan nilai barang ekspor mineral dan batu bara, juga terbukanya kesempatan lapangan pekerjaan baru.

Pengurangan produksi yang akan terjadi sebagai dampak pelarangan ekspor barang mentah memang akan berdampak pada pendapatan negara. Namun, ia yakin, hal itu hanya berlaku sementara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan perhitungan, pada 2016, neraca minerba akan kembali positif sebagai hasil dari penerapan undang-undang tersebut. "Bagi saya, yang paling penting kita itu harus konsisten dalam menjalankan sesuatu," kata Hatta.

MAYA NAWANGWULAN

Topik Terhangat:
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN

Berita Terpopuler:
Atut Tersangka, Pegiat Antikorupsi Gunduli Kepala  
Dua Puluh Penyidik KPK Geruduk Rumah Atut
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut  
Fikri Menjahit Sarung Sebelum Tewas di Pelonco ITN
Jadi Tersangka, Atut Tak Langsung Ditahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

1 jam lalu

Logo sepatu Bata. dok.Bata
Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.


Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

10 jam lalu

Masa dari Enter Nusantara, Market Forces  dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pada aksinya masa menyerukan kepada bank-bank National dan International untuk berhenti mendukung pendanaan energi kotor  seperti batu bara dan beralih ke energi terbarukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.


Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

16 jam lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

1 hari lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

3 hari lalu

Pakar dari Indonesia dan Australia pada 30 April 2024 membahas dekarbonisasi dalam sebuah acara diskusi yang diadakan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

8 hari lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

32 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

46 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Bahlil Akan Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas, Pusesda: Hanya Akan Berakhir pada Jual-Beli IUP

Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) menolak rencana Bahlil membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan.


Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

47 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

55 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Neraca Dagang Indonesia-Vietnam 2023 Surplus, Ditopang Ekspor Batu Bara

Neraca dagang antara Indonesia dan Vietnam mencapai USD 12,84 Miliar sepanjang 2024 lalu.