YLKI menilai kebijakan LCGC berorientasi pada pemilik modal, bukan pembenahan sistem transportasi. Tulus menilai menteri perindustrian harus menghentikan kebijakan LCGC dari awal karena memakan hak mobilitas dan trasportasi warga. “Kebijakan ini adalah kebijakan predator yang memakan hak warga,” katanya.
Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, membantah tidak adanya sinkronisasi antara kementerian perhubungan dan kementerian perindustrian dalam kebijakan mobil murah itu. Menurut dia, kebijakan LCGC sudah dikeluarkan pemerintah, kini yang menjadi fokus adalah pengaturan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya melalui beberapa instrumen kebijakan.
“Ruang parkir dikurangi, biaya parkir ditinggikan, skema 3 in 1. Kewenangan Kementerian Perhubungan kan hanya sampai sini saja. Kami juga akan meningkatkan sarana angkutan umum,” katanya.
ANANDA TERESIA