TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis mengatakan, Bank Indonesia butuh sosok Deputi Gubernur Senior yang bisa langsung kerja. "Tidak ada waktu karena masa jabatannya berakhir cepat. Saya tidak tahu September atau Juli 2014," kata Harry usai memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, di gedung parlemen, Senin, 2 September 2013.
Presiden mengajukan dua calon untuk jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yakni Kepala Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan dan Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara. Calon terpilih akan mengisi kursi kosong Deputi Gubernur Senior yang ditinggal Darmin Nasution pada 2009. Ketika itu, Darmin terpilih sebagai Gubernur BI.
Menurut Harry, keberadaan Deputi Gubernur Senior akan memperkuat legalitas Dewan Gubernur BI dalam mengambil keputusan. Sesuai Undang-Undang BI, Dewan Gubernur seharusnya terdiri dari minimal empat deputi gubernur, deputi gubernur senior dan gubernur.
"Sekarang deputi gubernur senior tidak ada, jadi dikhawatirkan pengambilan keputusan dewan gubernur itu menjadi masalah jika dilihat dari sisi legalitasnya," ucap Harry.
Sejauh ini, Harry menyatakan baik dirinya maupun Fraksi Golkar yang diwakilinya belum memutuskan akan memilih siapa di antara dua calon. "Saya belum ada pilihan, kemungkinan kami akan rapat besok atau lusa sore," tuturnya.
Rencananya, Komisi akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Selasa, 3 September 2013, mulai pukul 13.00 -17.00. Adapun pengambilan keputusan akan diselenggarakan pada Rabu malam, 4 September 2013.
Jeda sehari dimaksudkan untuk memberi waktu bagi masing-masing fraksi mengambil keputusan. "Rabu baru dituangkan dalam bentuk apakah musyawarah mufakat, atau kami voting, itu nanti, kami belum tahu posisinya seperti apa," kata dia.
Calon terpilih di komisi akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Menurut Harry, kemungkinan paripurna digelar Selasa, pekan depan. Setelah itu, DPR akan mengirimkan keputusan resmi kepada Presiden. "Satu minggu kami beri waktu presiden, satu minggu kami beri waktu kepada MA untuk melantik yang bersangkutan," katanya.
MARTHA THERTINA
Topik Terhangat
Polwan Jelita | Lurah Lenteng | Rupiah Loyo | Konvensi Demokrat | Suap SKK Migas