TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan tingkat kepatuhan wajib pajak hingga saat ini masih rendah. Berdasarkan catatan, baru 25 juta orang yang membayar pajak dari total 60 juta wajib pajak pribadi yang seharusnya membayar. "Sedangkan untuk wajib pajak badan, kami mencatat baru sekitar 520 Wajib Pajak yang membayar pajak dari sekitar 5 juta badan usaha yang memiliki laba," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi, Selasa, 16 Juli 2013.
Menurut Chandra, kondisi itu berbanding terbalik dengan tingginya target penerimaan pajak pada tahun ini yang disepakati dalam APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 995,2 triliun. "Dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu, target pada 2013 tumbuh sebesar 19,1%. Untuk mencapai target tersebut, sangat dibutuhkan peran aktif seluruh masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya.
Chandra memberi contoh dari hasil penelitian Ditjen Pajak terhadap kepatuhan pedagang di kawasan Tanah Abang. Dari hasil penelitian tersebut, dari 8 ribu kios hasil sensus pajak nasional di Blok A Pasar Tanah Abang, baru 3 ribu pemilik kios yang terdaftar sebagai wajib pajak. "Dari 3 ribu pemilik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, baru sekitar 200-an lebih yang telah membayar pajak," katanya.
Sedangkan rata-rata pembayaran pajaknya per bulan setiap wajib pajak (per kios yang sudah terdaftar) hanya Rp 500 ribu saja.
Demikian juga kondisi di Blok B Pasar Tanah Abang. Dari sekitar 3.821 kios yang ada (hasil sensus pajak nasional), baru sekitar 151 pemilik kios yang sudah terdaftar menjadi wajib pajak. Jumlah yang membayar pajak hanya sekitar 62 wajib pajak. Dari 62 wajib pajak tersebut, rata-rata pembayaran pajaknya hanya Rp 400 ribu per bulan dari setiap wajib pajak.
"Kondisi ini sangat berbeda dengan kenyataan aktifitas ekonomi di pasar Tanah Abang seperti diberitakan media massa. Rata-rata omzet pedagang sekitar Rp 10 juta per kios setiap hari," katanya.
Dalam kondisi saat ini, omzetnya, kata Chandra, bisa mencapai Rp 25 juta per kios setiap harinya. "Dengan hitungan sederhana dan tarif paling rendah sekalipun, seharusnya pajak yang dibayarkan oleh pedagang Tanah Abang lebih besar dari sekarang."
Untuk itu, wajib pajak mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka diberikan penyederhanaan aturan perpajakan dalam bentuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) dari usaha dengan peredaran bruto (Omzet) tertentu sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2013. "Dengan PP 46 Tahun 2013 ini, selain diberikan kemudahan dan kesederhanaan, diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perpajakan sehingga kepatuhan sukarela akan muncul," kata Chandra.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik Terhangat:
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Baca juga
Hadapi Liverpool, Jacksen Bangun Mental Pemain
Apple Usut Tewasnya Pramugari Pemilik iPhone
Bawa AK 47, Anggota Kopassus Tak Berniat Membunuh
Gembong Narkoba Tersadis Meksiko Ditangkap