TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan nasabah Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) tidak terjamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Sebab di sana mereka berinvestasi, jadi bukan konsumen," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 3 Maret 2013.
Karena itu, bila terjadi investasi macet akibat dana yang dilarikan oleh pemilik GTIS seperti sekarang, yang dapat dilakukan nasabah adalah menuntut melalui jalur pidana. "Apakah pasal penipuan atau penggelapan, itu lihat kasusnya," kata Tulus.
Tulus berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyalurkan dana investasinya. Yang terpenting adalah jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan para pemilik usaha. "Paling aman ya titipkan dana di bank, sebab jelas penjaminnya," ujarnya.
Di Indonesia, dana masyarakat yang disimpan di bank memang relatif lebih aman. Sebab, kalaupun bank itu bankrut, dana masyarakat terjamin melalui Lembaga Penjamin Simpanan.
Tulus menyarankan lembaga keuangan nonbank diminta untuk menyimpan sejumlah deposit pada Kementerian Keuangan saat pengajuan izin. "Jadi kalau terjadi sesuatu dengan dana nasabah, deposit itu bisa dicairkan," ujarnya.
PINGIT ARIA
Berita Lainnya:
Ada Video Harlem Shake Duet Maia dan Syahrini
Curhat SBY tentang Anas dan Partai Demokrat
Harlem Shake Mendunia, Begini Awal Ceritanya
Ke Jerman, SBY Lupa Mau Bahas Apa
Habis Permen Cinta, Terbitlah 'Sex Drops'