TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Industri Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat berat. "Karena kenaikan tidak diikuti konsep produktivitas," kata Ketua GAPMMI, Adhi Lukman, melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 21 November 2012.
Menurut Adhi, kenaikan UMP tersebut secara sesaat memang menguntungkan pekerja. Namun, setelah itu justru nantinya bakal merugikan industri serta para pekerja sendiri.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta. Besaran UMP itu diputuskan sesuai keputusan Dewan Pengupahan pekan lalu. "Saya sudah ketuk palu soal UMP," kata dia di Jakarta, kemarin.
Jokowi menilai keputusan UMP sebesar Rp 2,2 juta sudah adil bagi buruh dan pengusaha. "Kalau ditanya kepada saya, jelas sudah adil. Saya juga sudah terima masukan dari buruh dan pengusaha," ujarnya.
Gubernur baru DKI meminta semua pihak menerima keputusan besaran UMP tersebut. Dia mengaku telah berbicara dengan kalangan pengusaha soal penetapan tadi. "Kalau masih ada yang belum puas, orang hidup tidak ada habisnya," kata dia.
Jokowi berharap putusan UMP menjadi solusi terbaik bagi kalangan buruh dan pengusaha. Soalnya, keputusan yang diambil berada di tengah-tengah dari tuntutan buruh maupun pengusaha. "Terlalu atas atau bawah tidak mungkin, jadi tengahnya saja biar win-win solution," kata dia.
Adapun pengusaha kecil dan menengah, menurut Jokowi, bisa mengajukan penangguhan untuk pelaksanaan UMP. "Itu kan ada prosesnya, bisa diajukan ke Dinas Tenaga Kerja," katanya.
MARIA YUNIAR
Berita Terkait:
Buruh Tangerang Geruduk Kantor Atut Chosiah
Negosiasi Upah Buruh Tangerang Berlanjut Hari Ini
Gubernur Soekarwo Kaget Dituntut UMK Rp 2,2 Juta
Bahas UMP, Soekarwo Kumpulkan Bupati se-Jatim
Apindo Berharap UMK Berdasarkan Skala Industri